Menkes RI Budi Gunadi Diminta Mencabut Regulasi Vaksinasi Covid-19 Berbayar
Palembang, BP – LaporCovid-19 melayangkan somasi terhadap Pasal 1 ayat 5 Permenkes No. 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes No. 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Diketahui bahwa Pasal 1 ayat 5 Permenkes No. 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes No. 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berisi mengenai vaksinasi berbayar.
Dalam Pasal 1 ayat 5 Permenkes No. 19 Tahun 2021 dijelaskan jika pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong dibebankan kepada yang bersangkutan dengan biaya yang ditanggung badan hukum atau badan usaha.
Sebelumnya, LaporCovid-19 bersama koalisi telah melayangkan somasi ke Menteri Kesehatahn (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikit terkait aturan vaksin berbayar.
Hal itu dilakukan setelah ramai adanya penolakan, pihak Kemenkes yang kemudian membatalkan vaksin berbayar indvidu. Meskipun telah dibatalkan, rupanya ada regulasi yang belum diubah.
“ini perlu didesak, karena selama Permenkes Nomor 19 2021 tidak diubah, maka masih memiliki kekuatan hukum,” kata LaporCovid-19.
Melalui akun Twitternya, LaporCovid-19 menyebut bahwa vaksin merupakan intervensi pengendalian pandemi.
Pemerintah dinilai tidak etis jika menerbitkan kebijakan perolehan vaksin dengan metode berbayar di saat ketersediaan vaksin Covid-19 masih terbatas.
Sehingga LaporCovid-19 menuntut Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin untuk segera mencabut ketentuan Pasal 1 ayat 5 Permenkes No. 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes No. 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Jika dalam waktu tujuh hari tidak dipenuhi, kami akan melakukan langkah hukum dan konstitusional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya. #ric