DPMPTSP Provinsi Sumsel dan Kota Lubuklinggau Gelar Sosialisasi PP Nomor 28 Tahun 2025
LUBUKLINGGAU, BP- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Selatan berkolaborasi dengan DPMPTSP Kota Lubuklinggau menggelar sosialisasi tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko akan memberikan kepastian hukum dan kemudahan perizinan bagi pelaku usaha. Acara tersebut langsung dibuka oleh Wali Kota Lubukklinggau, H Rachmad Hidayat.
Dalam sambutannya Wali Kota mengatakan, Kota Lubuklinggau yang bergerak di sektor jasa dan perdagangan saat ini tengah melakukan penataan perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Oleh karena itu, dirinya mengimbau kepada para pelaku usaha yang izinnya belum diperbarui agar segera melakukan pembaharuan, mengingat PP Nomor 28 Tahun 2025 memberikan kemudahan proses perizinan yang dapat dilakukan secara paralel.
“Pastinya, PP Nomor 28 Tahun 2025, akan menjamin kepastian hukum yang mampu mendorong investasi, termasuk di sektor perhotelan. Saya juga mengajak pihak perbankan seperti BNI, BRI, Mandiri, BTN, serta Bank Sumsel Babel untuk terus bersinergi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya membuka kegiatan sosialisasi PP Nomor 28 tahun 2025 di Hotel Dewinda Kota Lubuk Linggau, Selasa (28/4/2026).
Pada kegiatan tersebut, hadir perwakilan Bank Indonesia dan Bank Sumsel Babel sebagai bagian dari sistem pendukung (support system) bagi pelaku usaha.
Dengan adanya dukungan pembiayaan, dimungkinkan para pelaku usaha semakin percaya diri dalam mengembangkan usahanya.
“Jika dukungan permodalan tersedia, maka pelaku usaha akan lebih lega. Tinggal bagaimana kita menyelesaikan persoalan perizinan,” tandasnya.
Selama ini sambung Wako, sistem OSS belum sepenuhnya memberikan informasi kepada pemerintah daerah terkait lokasi dan rencana usaha para pelaku usaha.
Namun, melalui PP Nomor 28 Tahun 2025, pemerintah daerah kini dapat memberikan rekomendasi lebih awal sebelum izin diterbitkan.
Selain itu, aturan ini juga memberikan batas waktu dalam penerbitan izin. Apabila seluruh persyaratan dasar telah lengkap namun izin belum diterbitkan hingga batas waktu tertentu, maka izin tersebut dapat terbit secara otomatis.
Kepala DPMPTSP Sumatera Selatan, Yudha Kurnia, menyatakan kegiatan ini merupakan lanjutan program tahun sebelumnya bersama mahasiswa yang berfokus pada penguatan layanan publik.
Yudha menjelaskan, PP Nomor 28 Tahun 2025 sebagai penyempurnaan PP Nomor 5 Tahun 2021 menekankan pentingnya RDTR dan RTRW, meski implementasinya masih menghadapi kendala kesiapan daerah.
Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong perubahan pola kerja dan penguatan komitmen pelayanan publik.
Kota Lubuk Linggau menjadi fokus karena dinilai strategis dalam mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Turut hadir dalam sosialisasi, Kepala Dinas DPMPTSP Kota Lubuk Linggau, M Johan Iman Sitepu, Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Iie Sumirat, Kepala Dinas Pariwisata, Adiwena Rio Kunto, Kabag Prokopim, Taufik Hidayat dan Kasat Pol PP Kota Lubuk Linggau, Fahrizal Raharja.