Ketua DPRD Sumsel Sebut Sekat-Sekat Fraksi Jadi Tantangan Terbesar Kaum Perempuan di Parlemen
Dimana secara presentasi, jumlah peningkatan paling tinggi ada di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).dengan jumlah calon meningkat 2.73 persen dari tahun 2014. Sementara itu, penurunan (secara presentase atau bila dibandingkan dengan laki-laki) terjadi di PPP, PAN dan PKS.
“Hasil pemilu juga menunjukkan ada peningkatan calon legislatif terpilih dari tahun 2014 dan 2019. Pada tahun 2014. Jumlah perempuan yang menduduki kursi anggota DPRD Provinsi ada 12 orang sementara pada tahun 2019 ada 16 orang. Artinya meningkat 5,3 persen dari tahun 2014 dan PDI Perjuangan merupakan partai, dengan jumlah anggota dewan perempuan terbanyak (6), disusul Golkar dengan (3) lalu Gerindra, Demokrat, dan PKB masing-masing dua perempuan, dan Nasdem 1 perempuan,” katanya.
Dilanjutkan Amrah, selama ini rekrutmen partai dilakukan dengan mode meritokrasi dan partisan. Artinya partai memperhitungkan basis massa serta prestasi yang dimiliki oleh kandidat anggota dewan.
Selain itu kandidat perempuan umumnya, memiliki kekerabatan terhadap partai terlebih dahulu sebelum bisa masuk dan mendaftarkan diri sebagai calon legislatif. Sehingga perekrutan perempuan cenderung bersifat pragmatis.
“KPU sulit untuk melakukan terobosan dalam mendorong keterwakilan perempuan, dikarenakan tidak adanya regulasi yang secara spesifik mengatur hal tersebut. Namun semata menyandarkan pada strategi regulasi untuk “memaksa” peningkatan angka keterwakilan juga tidak akan efektif, terutama dalam kaitan dengan peningkatan kualitas menuju keterwakilan perempuan yang lebih bersifat substantif daripada keterwakilan deskriptif,” katanya.
Kemudian dalam penggarusutaan gender (PUG) yang merupakan strategi yang dilakukan secara rasional, dan sistematis dalam sejumlah aspek kehidupan manusia (rumah tangga, masyarakat dan negara) melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan dan program di berbagai bidang kehidupan dan pembangunan.
“Walaupun KPU sulit untuk melakukan terobosan dalam mendorong keterwakilan perempuan, namun KPU sudah mencoba upaya PUG ini melalui mekanisme PAW (Pergantian Antarwaktu) yaitu melalui regulasi Peraturan KPU No 6 Tahun 2019,” katanya.#osk