Gelapkan Uang Setoran, Mantan Pegawai Toko Ditangkap

20
M Yusni alias Yus (37) (BP/IST)

Palembang, BP–Sat Reskrim Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang menangkap pelaku  kasus penggelapan yaitu M Yusni alias Yus (37) warga Jalan Sultan M Mansyur, Lorong Lebak Keranji Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang, Selasa (6/7) sekira pukul 21.00 dari rumahnya.

Akibat penggelapan dilakukan tersangka, korban Sabarta Sipayung (43) mengalami kerugian materi sekitar Rp 50 juta. Dan melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Baca Juga:  SMB IV Berkirim Surat Kepada Kemenhan RI Agar BKB  Bisa  Di Revitalisasi Oleh TNI

Kejadian  Selasa (27/10/2020) hingga Minggu (21/2/2021) di perumahan Talang Kelapa Blok 7 Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang.

Para tersangka dengan menagih uang setoran di toko-toko yang di distribusikan menggunakan nota-nota toko mainan milik korban, padahal saat itu pelaku sudah tidak bekerja lagi di toko tersebut. Sementera uangnya tidak disetorkan ke korban melainkan digunakan untuk pribadinya. Akibatnya korban merugi sekitar Rp 50 juta.

Baca Juga:  Nama Dan Poto Dipasang Di Twitter, Monika Lapor Polisi

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan sudah menangkap pelaku penggelapan yang sudah buron sejak 5 bulan lalu.

“Benar pelakunya sudah ditangkap, setelah menerima laporan korban, anggota melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui keberadaan tersangka, langsung dijemput di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Tri, Rabu (7/7) di ruang kerjanya.

Baca Juga:  Kapolda Sumsel Dimutasi ke Jabatan Penting di Mabes Polri

 “Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya, dan dananya sudah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...