DPRD Sumsel Kecewa, Rapat Sengketa Pulau Kemaro Ternyata Pemkot Palembang  Kirim Perwakilan Tanpa Surat Kuasa

82

Wakaf lebih dipahami sebatas 3M: makam, masjid dan madrasah.

Hal ini disebabkan sistem keuangan di Indonesia mengacu kepada kapitalisme yang fundamental ekonominya berasal dari riba atau bunga. Tentu konsep Wakaf Vis a Vis dengan riba.

Konsep wakaf awal mulanya yang dipraktekkan oleh Baginda Nabi Muhammad Saw bersama para sahabatnya bersifat produktif. Misal sahabat Usman bin Affan ra berwakaf sumur, Umar bin Khattab Ra berwakaf kebon kurma, dan lain2.

Baca Juga:  KPU dan Polda Sumsel Sepakat  Ciptakan Pemilu Aman, Damai dan Sukses

Wakaf berarti menghentikan perpindahan hak milik atas suatu harta yang bermanfaat dan tahan lama dengan cara menyerahkan harta itu kepada pengelola, baik perorangan, keluarga, maupun lembaga untuk digunakan bagi kepentingan umum di jalan Allah SWT.

“Jadi kalau kita mau mencontoh wakaf produktif yang diajarkan oleh Baginda Nabi Muhammad Saw bersama sahabatnya dan juga dipraktekkan oleh kakek buyut kita Kiai Marogan maka insyaallah masa depan anak cucu Ki Marogan akan cerah. Hasil wakaf produktif tanah pulau Kemaro dapat diberikan beasiswa pendidikan, bagi yang nganggur dapat ikut bekerja dan hasilnya berkelanjutan tidak habis terus tumbuh berkembang untuk anak cucu,” katanya.

Baca Juga:  Komisi V DPRD Sumsel Usul Rehab SMA/SMK di Sumsel

Dalam kesempatan tersebut Ketua TKPSP/Zuriat  Kapiten Bongsu, Ir Ahmad Dailami dan perwakilan Forwida Sumsel Kemas Ari Panji menyerahkan hasil kajian mereka tentang sengketa Pulau Kemaro kepada Ketua Komisi I DPRD Sumsel Antoni Yuzar.#osk

Komentar Anda
Loading...