
DPRD Sumsel Kecewa, Rapat Sengketa Pulau Kemaro Ternyata Pemkot Palembang Kirim Perwakilan Tanpa Surat Kuasa

Palembang, BP–Rapat mediasi tentang sengketa Pulau Kemaro yang digelar Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan mengundang pihak-pihak yang bersengketa terkait kepemilikan tanah Pulau Kemaro, Rabu (2/6) di warnai kekecewaan anggota Komisi I DPRD Sumsel lantaran Walikota Palembang Harnojoyo hanya mewakilkan kepada perwakilannya dari BPKAD kota Palembang dan sejumlah staf dari Dinas lain di Pemkot Palembang.
Parahnya lagi perwakilan dari Pemkot Palembang ini tidak membawa surat kuasa atau surat tugas dari Walikota Palembang untuk hadir dalam rapat tersebut.
Rapat di pimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Sumsel Antoni Yuzar didampingi seluruh anggota Komisi I DPRD Sumsel, Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli.
Turut hadir diantaranya Sultan Palembang, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama R.M.Fauwaz Diradja, Juru bicara Aliansi Masyarakat Peduli Pulau Kemaro (AMPPK) , Vebri Al Lintani, anggota AMPPK , M Iskandar Sabani, Ali Goik, juru bicara zuriat Kiai Merogan Dedek Chaniago, zuriat Kiai Merogan Mgs HA Fauzan Yayan, Mgs H Memet Ahmad, Msy Komariah, Msy Lina, Ketua TKPSP/Zuriat Kapiten Bongsu, Ir Ahmad Dailami, perwakilan Forum Pariwisata dan Kebudayaan (Forwida) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Kemas Ari Panji, perwakilan warga Pulau Kemaro Suparman Roman dan kuasa hukumnya Misnan Hartono SH, zuriat Kapiten Bongsu Azim Amin, Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Sriwijaya (AMPS), Beni Mulyadi, sejawaran Sumsel Dedi Irwanto, perwakilan Kesultanan Palembang Darussalam, Beby Johan Saimima, Pangeran Jayo Syarif Lukman, Kakanwil BPN Sumsel Drs Pelopor M.Eng Sc, Kepala BPN Kota Palembang Norman Subowo.
Kekecewaan datang dari anggota Komisi I DPRD Sumsel H Juanda Hanafiah.
“Seharusnya siapapun boleh, ini rapat penting yang hadir disini membawa surat mewakili Walikota , kalau tidak bawa surat kita punya kewenangan , kalau tidak punya kewenangan , tidak bawa surat trus kita mau apa disini, karena tidak bawa surat khan, kita tahunya dari mana kalau saudara yang diutus kesini,” kata politisi PAN.
Menurutnya yang datang ke DPRD Sumsel yang memiliki kewenangan, dia meminta agar Pemkot Palembang menghargai DPRD Sumsel dan juga harus menghargai yang hadir.
“Kalau saya kita lebih baik tidak usah di dengar dari Pemkot Palembang, karena kalau kita dengar juga tidak bisa kita pegang, tidak ada landasan apa yang mereka sampaikan dasarnya apa, atau yang bersangkutan dia minta kontak dulu ke Pemkot agar resmi jadi perwakilan, ini tidak sah menurut saya,” katanya.
Hal senada dikemukakan Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli menilai Pemkot Palembang tidak ada itikat baik , harusnya sekelas Kepala Kanwil BPN Sumsel, Kepala BPN Kota Palembang termasuk semua anggota Komisi I DPRD hadir rapat ini karena menghormati rapat ini.
“Saya kira bapak dari BPKAD, kalau hanya ingin menyampaikan surat, sanggahan ini bukan forumnya, bapak ketemu di pengadilan tapi zuriat sudah beritikat baik, mereka tidak meminta ganti rugi, tolong sampaikan ke pak Walikota, mereka ingin mencari solusi dan kita di lembaga ini memfasilitasi sehingga ada solusi terbaik kedepan, saya mohon izin ketua dari Pemkot Palembang tidak usah dikasih kesempatan bicara , karena kapasitasnya mohon maaf harus sekelas Sekda yang hadir di forum ini,” kata politisi PKS ini.
Hal senada dikemukakan anggota Komisi I DPRD Sumsel Ahmad Firdaus sangat menyayangkan perwakilan Pemkot Palembang tidak membawa surat tugas sehingga tidak ada kewenangan menghadiri rapat ini.
“Tidak ada persoalan yang tidak bisa kita selesaikan, percayalah itu,” kata politisi Partai Perindo ini.
Sedangkan Ketua Komisi I DPRD Sumsel Antoni Yuzar akhirnya memutuskan tidak memberikan kesempatan perwakilan Pemkot Palembang berbicara dalam rapat tersebut dan hanya menerima berkas dari perwakilan Pemkot Palembang.
Antoni sempat menceritakan bagaimana waktu dirinya menjadi anggota DPRD Kota Palembang dirinya sempat menentang pembangunan Bungalow di Pulau Kemaro .
“Tapi apa daya saya waktu itu di Komisi I juga,” kata politisi PKB.
Ketua Komisi 1 DPRD Sumsel, H Antoni Yuzar memaklumi ketidakhadiran Walikota Palembang yang memiliki kewenangan menghadiri rapat ini,
“Barangkali mereka sibuk, maka akan kami layangkan undangan lagi. Kalau tidak bisa Walikota minimal Sekda yang bisa hadir. Tapi minimal yang diutus pihak yang berkompeten, biar kita bisa menyelesaikan permasalahan Pulau Kemaro secara tuntas. Kalau dibilang kecewa yang pasti kami kecewa,” kata Antoni, usai rapat mediasi, Rabu (2/6).
Lebih jauh, Antoni menegaskan Komisi I DPRD Sumsel hanya menjalankan tupoksinya sebagai penengah dalam permasalahan ini. Terlebih, Pulau Kemaro merupakan aset berharga tak hanya bagi Kota Palembang namun juga bagu Sumsel.
“Harapan kami ke depan jangan lagu kita bicara hak disini tapi mari kita sama-sama dukung pembangunan Pulau Kemaro untuk kemaslahatan bersama. Juga kami mengingatkan Pemkot Palembang dalam pembangunannya jangan sampai mengorbankan rakyat,” kata Antoni.
Sementara itu, juru bicara zuriat Kyai Merogan Dedek Chaniago menegaskan pihaknya siap dan bersedia untuk mewakafkan tanah Pulau Kemaro asalkan dimanfaatkan untuk hal-hal yang bermanfaat dan dengan tidak meninggalkan budaya dan adat istiadat ketimuran, terutama yang sesuai dengan ajaran dan syariat agam islam.
“Harusnya Pemkot Palembang bisa lebih serius dalam menyikapi permasalahan ini. Karena dalam beberapa kali pengambilan kebijakan terkait Pulau Kemaro sama sekali tidak melibatkan kami selaku pemilik sebagian tanah di Pulau Kemaro seluas lebih kurang 80 hektar. Terlebih yang mengundang ini lembaga resmi DPRD Sumsel tapi tak juga dihormati karena hanya mengutus yang tak berkompeten,” katanya.
Senada disampaikan Sultan Palembang, Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Fauwaz Diradja yang meminta Pemkot Palembang agar mengedepankan kearifan budaya lokal dalam membangun.
“Kami senantiasa akan mendukung pembangunan di Kota Palembang sesuai dengan visi Palembang Darussalam. Dengan menghidupkan budaya dan tradisi-tradisi seperti di masa Kesultanan Palembang Darussalam, bukan pembangunan yang hanya berorientasi pada kepentingan bisnis dan kemauan investor semata,” kata SMB IV.
Perwakilan BPKAD kota Palembang yang hadir pada mediasi tersebut memilih tak berkomentar. Pasalnya, mereka tidak diberikan kapasitas berbicara dalam mediasi ini. “Mohon maaf langsung konfirmasi ke Pemkot saja ya, kami disini cuma diminta untuk menyerahkan data-data yang dibutuhkan,” elak perwakilan BPKAD yang menolak menyebut namanya.
Sedangkan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel, Drs Pelopor,M.Eng menegaskan hingga kini terkait permohonan hak dari Pemkot Palembang terhadap sebidang tanah seluas 26 hektar di bagian timur agar ke selatan Pulau Kemaro belum bisa diselesaikan. “Karena ada sebagian batas di Barat Laut yang belum bisa dilakukan pengukuran.
Termasuk adanya sanggahan dari zuriat Kyai Merogan atas kepemilikan tanah disana,” kata Pelopor. Artinya produk tersebut belum dapat kami serahkan karena dalam tahap pengukuran di lapangan adanya sanggahan dari sejumlah pihak di bagian selatan agak ke Barat Laut. “Artinya sampai kini terhadap permohonan tersbut sampai kini masih terhenti karena adanya sanggahan beberapa pihak,” katanya.