Pemkot Palembang Sudah Ukur 16 Hektar Lahan di Pulau Kemaro, Syaiful Padli: “Pemkot Palembang Tidak Akomodir Zuriat Kyai Merogan“

“Harusnya Pemerintah Kota Palembang ketika ada pemblokiran mengajak diskusi memanggil zuriat untuk diajak dialog tapi tidak ada pintu dialo itu , itu yang kita sesalkan,” katanya.
Karena itu pihaknya berharap dengan kedatangan mereka di BPN kota Palembang dapat membuka pintu hati Pemerintah Kota Palembang untuk mengajak dialog zuriat Kyai Merogan terkait langkah Pemerintah kota Palembang yang sudah melampui batas terkait tanah yang ada di Pulau Kemaro tersebut.
Kepala BPN kota Palembang, Norman Subowo memastikan siapapun masyarakat selama punya alas hak, punya itikat baik diterima apapun permohonannya.
“Kebetulan dari pihak kuasa hukum dan ahli waris Kyai Merogan memohon pemblokiran lahan Pulau Kamaro dan kami sudah sampaikan pengetahuan blokir ketentuannya seperti apa, sanggahan seperti apa, akan dilengkapi oleh yang bersangkutan ahli waris Kyai Merogan,” katanya.
Pihaknya berharap perselisihan ini hanya mis komunikasi saja sehingga kalau bisa di fasilitasi dan kebetulan tadi menurutnya ada anggota DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli .
“Bisa di fasilitasi pihak ahli waris Kyai Merogan dengan Pemerintah Kota Palembang, harapan kami, karena kita tidak bisa menerbitkan hak diatas tanah yang bersengketa,” katanya.
Sedangkan Juru bicara zuriat Kiai Marogan yang juga Sekjen Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS), Dedek Chaniago mengaku pihaknya mendatangi BPN kota Palembang sesuai arahan dari BPN Sumsel yang sudah pihaknya blokir orang-orang atau lembaga yang menduduki lahan Pulau Kamaro.
“Hari ini kami datang ke BPN Palembang untuk memblokir tanah Pulau Kemaro dan alhamdulilah kami didampingi anggota DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli untuk berdiskusi dengan Kepala BPN Kota Palembang, responya baik, surat kami diterima dan akan di proses,” katanya.
Dedek menegaskan kalau tidak ada sertifikat lahan milik Pemkot Palembang di Pulau Kemaro yang ada malah pengukuran yang dilakukan Pemkot Palembang untuk dibuat sertifikat dan itu sudah pihaknya blokir.
“Kami juga sudah mendapatkan penjelasan syarat-syarat blokir lahan dan secepatnya kami akan penuhi,” katanya.
Selain itu menurutnya DPRD Sumsel juga akan memfasilitasi untuk duduk bersama memusyawarahkan persoalan yang ada di Pulau Kemaro.
“Besok kami akan ke BPN Sumsel untuk melaporkan hasil kami ke BPN kota Palembang, terakhir kami sudah berkoordinasi dengan kawan-kawan pengacara, kalau ini tidak ada jalan baik, tidak ada jalan musyawarah apa boleh buat langkah-langkah hukum siap akan kami jalankan,” katanya.