Pemkot Palembang Sudah Ukur 16 Hektar Lahan di Pulau Kemaro, Syaiful Padli: “Pemkot Palembang Tidak Akomodir Zuriat Kyai Merogan“

108
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli  bersama  Zuriat Kyai Merogan  mendatangi kantor BPN kota Palembang, guna menindaklanjuti proses protes terhadap tanah Pulau Kemaro yang diklaim  pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Senin (24/5). (BP/IST)

“Harusnya  Pemerintah Kota Palembang ketika ada  pemblokiran mengajak  diskusi memanggil zuriat untuk diajak dialog tapi tidak ada pintu dialo itu , itu yang kita sesalkan,” katanya.

Karena itu pihaknya berharap dengan kedatangan mereka di BPN kota Palembang dapat membuka pintu hati Pemerintah Kota Palembang untuk mengajak dialog  zuriat Kyai Merogan terkait langkah Pemerintah kota Palembang yang sudah  melampui batas terkait tanah yang ada di Pulau Kemaro tersebut.

Kepala BPN kota Palembang, Norman Subowo  memastikan siapapun masyarakat selama punya alas hak, punya itikat baik diterima  apapun permohonannya.

“Kebetulan dari pihak  kuasa hukum dan ahli waris Kyai Merogan  memohon pemblokiran  lahan Pulau Kamaro dan kami sudah sampaikan  pengetahuan  blokir ketentuannya seperti apa, sanggahan seperti apa, akan dilengkapi oleh yang bersangkutan ahli waris Kyai Merogan,” katanya.

Baca Juga:  Survey Jalur Mudik, Kapolda Sumsel : Beberapa Ruas Tol Bergelombang.....

Pihaknya berharap perselisihan ini  hanya mis komunikasi saja sehingga  kalau bisa di fasilitasi dan kebetulan tadi menurutnya ada anggota DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli .

“Bisa di fasilitasi pihak ahli waris Kyai Merogan dengan Pemerintah Kota Palembang, harapan kami, karena kita tidak bisa menerbitkan hak diatas tanah yang bersengketa,” katanya.

Sedangkan Juru bicara zuriat Kiai Marogan yang juga Sekjen Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS), Dedek Chaniago mengaku pihaknya mendatangi BPN kota Palembang  sesuai arahan dari  BPN Sumsel yang  sudah  pihaknya blokir orang-orang atau lembaga yang menduduki lahan Pulau Kamaro.

Baca Juga:  Masyarakat Gandus dan Pulokerto Perlu Perbaikan Jalan

“Hari ini kami datang ke BPN Palembang untuk memblokir  tanah Pulau Kemaro dan alhamdulilah  kami didampingi  anggota DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli  untuk berdiskusi dengan Kepala BPN Kota Palembang, responya baik, surat kami diterima dan akan di proses,” katanya.

Dedek menegaskan kalau tidak ada sertifikat lahan milik Pemkot Palembang di Pulau Kemaro yang ada malah pengukuran yang dilakukan Pemkot Palembang untuk dibuat sertifikat dan itu sudah pihaknya blokir.

Baca Juga:  Affandi Udji  Dilantik Jadi Ketua Kadin Sumsel

“Kami juga sudah mendapatkan penjelasan  syarat-syarat blokir lahan dan secepatnya kami akan penuhi,” katanya.

Selain itu menurutnya DPRD Sumsel juga akan memfasilitasi untuk duduk bersama memusyawarahkan persoalan yang ada  di Pulau Kemaro.

“Besok kami akan ke BPN Sumsel untuk  melaporkan hasil kami   ke BPN kota Palembang, terakhir kami sudah berkoordinasi dengan kawan-kawan pengacara, kalau ini tidak ada jalan baik, tidak ada jalan musyawarah apa boleh buat langkah-langkah hukum siap akan kami jalankan,” katanya.

Komentar Anda
Loading...