Komisi V DPRD Sumsel Ingatkan Diknas Sumsel, Perubahan Nama SMA Sumsel ke SMAN 22 Berdampak ke Siswa

142
Suasana rapat Komisi V DPRD Sumsel dengan pihak Diknas dan Dinkes Sumsel , Rabu (31/3). (BP/DUDY OSKANDAR)

Palembang, BP–Buntut perubahan nama SMA Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi SMAN 22 Palembang, Komisi V DPRD Sumsel memanggil Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Sumsel Reza Fahlevi , Rabu (31/3) di ruang rapat Komisi V DPRD Sumsel.

Rapat di pimpin oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli didampingi Ketua Komisi V DPRD Sumsel Susanto Adjis dan anggota Komisi V DPRD Sumsel lainnya.

Turut hadir perwakilan Dinas Kesehatan Sumsel Yanuar dan Feri.

Mgs Syaiful Padli mengingatkan kepada pihak Diknas Sumsel perubahan nama SMA Sumsel tentu akan berdampak ke siswa yang tidak mampu berprestasi dari seluruh Sumsel .

Politisi  PKS ini justru mempertanyakan apakah  dengan perubahan menjadi SMAN 22  apakah semua itu masih berlaku.

Baca Juga:  Rapat Paripurna Tidak Qorum Lagi, RAPBD Sumsel Tahun 2020 Akhirnya Diserahkan Kemendagri

“Terkait perlakuan APBD khusus di SMA Sumsel  hampir Rp10 miliar  yang sebelum-sebelumnya periode yang lalu tiap tahun hampir diatas 20 miliar, ini mohon  informasi dari dampak perubahan nomenklatur tersebut  baik dari sisi dunia pendidikannya , baik sisi siswa dan orangtuanya dan gurunya  karena status gurunya kontrak dengan SMA Sumsel  hanya beberapa ASN ada di SMA Sumsel yang lainnya guru kontrak, honor pun mungkin belum jelas,” katanya.

Reza Fahlevi menjelaskan terkait perubahan nomenklatur SMA Sumsel menjadi SMAN 22 Palembang tidak serta merta langsung akan dipakai namun pihaknya segera akan memulai artinya membuat pergubnya  karena ada peraturan menteri dalam negeri No 12  tahun 2017 tentang tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Permendikbud No 15, No 6 dan seterusnya .

Baca Juga:  Hj RA Anita Noeringhati : PSBB Perlu Kesiapan Masyarakat dan Pemda

“Ini sebenarnya pada waktu kita mengambil alih dari kabupaten kota ke Provinsi seharusnya di buat dan sudah seharusnya UPT nama dari sekolah  kita ini, tapi belum, kami mencoba,” katanya.

Selain itu menurutnya terkait  perubahan nomenklatur SMA Sumsel menjadi SMAN 22 Palembang menurutnya semua penggunaan masih menggunakan nomenklatur yang lama jadi tidak ada persoalan.

“Saya pertegas itu baru bentuk sosialisasi untuk di sampaikan nama sekolah ini kedepan UPT tapi pemberlakuannya akan segera  tapi paling lambat satu tahun  setelah ini, karena seperti BOS tetap tertulis SMA Sumsel kalau berubah UPT maka dana itu tidak cair,” katanya.

Baca Juga:  Ganjar Sebut Ada Jejak Dirinya Saat Pemekaran Muratara dan PALI

Dia menegaskan kalau nanti SMA Sumsel menjadi UPT SMA Negeri sekian  tetap ada buka kurung SMA Sumsel untuk menunjukkan identitasnya dan itu menurutnya tetap masih berlaku karena SMA Sumsel yang akan menjadi UPT SMAN 22 Palembang.

“Kami tidak pernah intervensi karena SMA Sumsel itu murni orangtuanya tidak mampu dan anaknya mampu pengetahuannya dan sudah terbukti banyak sekali prestasi-prestasinya  yang lebih banyak dari SMA 17, anak miskin tapi kemampuannya banyak sekalu termasuk beasiswa ke perguruan tinggi ternama dan sama sekali gratis,” katanya.

Untuk pemberlakuan nomenklatur SMA Sumsel menjadi UPT SMAN 22 Palembang paling cepat tahun ajaran baru nanti  paling lambat di tahun ajaran baru tahun 2022.#osk

 

 

Komentar Anda
Loading...