Kanwil III PT Yodya Karya Diperiksa Kejati Sumsel

84
BP/IST
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman

Palembang, BP

Setelah melakukan penggeledahan di bagian Kesra Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel  , tim Kejaksaan Tinggi Sumsel kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Kamis (1/4). 

Saksi yang diperiksa tim penyidik Kejati Sumsel tersebut yakni Kepala Wilayah (Kanwil) III PT Yodya Karya, Rihatmoko.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Lahan Rp5,8 M, Mantan Bupati Muara Enim Jadi Tersangka Bersama Tiga Tersangka

 

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman saat ditemui di Gedung Kejaksaan Tinggi.

“Betul hari ini kita memanggil Kepala Wilayah III PT Yodya Karya guna melengkapi berkas perkara tiga tersangka,” katanya.

Selain Rihatmoko, ada dua saksi lain yang diperiksa yakni Asrori dan Husni Alhuda yang merupakan kontraktor. “Ketiga saksi ini dipanggil guna melengkapi berkas tiga tersangka yang telah ditetapkan tim penyidik Kejati Sumsel,” kata Khaidiriman.

Baca Juga:  HDCU Minta Masyarakat Muara Enim Menangkan Al-Shinta

Ketiga saksi tersebut, Khaidirman menyatakan pernah dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik Kejati Sumsel terkait pembangunan Masjid Sriwijaya. “Mereka ini sebelumnya memang pernah diperiksa terkait permasalahan ini juga,” katanya.

Sebelumnya tim penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di Biro Kesra dan kantor BPKAD Pemprov, Rabu (31/3) lalu.

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa selain untuk melengkapi berkas keempat tersangka, penggeledahan ini juga dilakukan untuk memenuhi berkas tim penyidik Kejati.

Baca Juga:  Oknum ASN PUPR Ogan Ilir Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Ruas Jalan Indralaya

Hasil penggeledahan dua tempat itu, didapati satu buah koper berisikan berkas dan tiga kardus yang juga berisikan berkas perkara dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya.#osk

 

 

 

Komentar Anda
Loading...