
Empat Tersangka Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Ditahan

Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Selasa (30/3) sore akhirnya resmi lakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.
Palembang, BP
Tim penyidik Pidsus Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) , Selasa (30/3) sore akhirnya resmi lakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.
Empat tersangka yang dimaksud yakni, Eddy Hermanto selaku Mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya, Ir. Dwi Kriyana Selaku KSO PT Brantas Adipraya, Syarifudin Selaku Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang, dan Yudi Wahyono Selaku KSO PT Brantas dan Yodya Karya.
Keempatnya, keluar dari ruang pemeriksaan penyidik sekitar pukul 17.30 , menggunakan rompi tahanan Kejati Sumsel, langsung digiring petugas Kejati Sumsel kemobil tahanan untuk dilakukan penahanan.
Sementara itu, untuk tersangka atas nama Dwi Kriyana selaku KSO PT Brantas Adipraya di bawa ke lapas perempuan di merdeka, sementara ketiga tersangka lainnya di bawa dengan mobil tahanan ke Rutan Pakjo.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, mengatakan penyidik hari ini resmi menahan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Masjid Sriwijaya.
Menurutnya keempat tersangka dijerat dan diancam dalam pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
“Penyidik hari ini resmi melakukan penahan kepada 4 tersangka, dalam perkara ini sebelumnya penyidik sudah menetapkan 2 tersangka. Namun hari ini ada 2 nama lagi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” katanya.
Khaidirman menjelaskan, dua nama baru yang menjadi tersangka sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi.
Seperti diketahui, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2016 hingga 2017 sebesar Rp.130 miliar.
Dana tersebut, diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap.
Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi.
Sebab dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak.
Sementara hingga saat ini, kondisi pembangunan masjid raya Sriwijaya belum terlihat jelas bentuknya alias terbengkalai. #osk