Pemkot Palembang Harus Selesaikan Dulu Status Peralihan Hak Pulau Kemaro

Ridwan Saiman
Palembang, BP
Pasalnya, sejarah mencatat bahwa tanah tersebut sah milik Kiyai Marogan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No: REG.3863K/PDT/1987.
Demikian disampaikan Ketua Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) Dedek Chaniago selaku penyambung informasi dari Dzuriyat Kiyai Marogan saat menggelar keterangan pers di Sekretariat KRASS, Jumat (5/3).
Menurut anggota DPRD kota Palembang yang juga Ketua Bidang Hukum dan Kebijakan Publik DPW PKS Sumatera Selatan (Sumsel) Ridwan Saiman SH MH mengatakan, kalau benar lahan Pulau Kemaro milik almarhum Kiyai Marogan maka permasahan tersebut harus di selesaikan oleh pihak Pemkot Palembang.