11 Tindak Pidana Diungkap Polda Sumsel dan Jajaran

17
BP/IST
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi

Palembang, BP

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM pada hari Senin, (11/1) menyampaikan informasi hasil ungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) yang terjadi diwilayah hukum Polda Sumsel dan Polres Jajaran pada minggu pertama Bulan Januari 2021.

Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran pada Minggu pertama Bulan januari 2021 mengungkap kasus Curas, dan curat sebanyak 11 kasus terdiri dari

Baca Juga:  Ribuan Warga di Jalan OPI 6 Kelurahan 15 Ulu Ikuti Lomba Gaplek

 

  • CURAT : 7 KASUS
  • CURAS : 4 KASUS

 

Dari 11 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu :

Ditreskrim umum 3 kasus sedangkan Polres OI, Polres Muara Enim, Polres lahat, Polres oku ,Polres Oku Timur, Polres Prabumulih. Polres Muratara dan Polres Empat lawang masing-masing satu kasus

Baca Juga:  OCA Semakin Yakin Dengan Kesiapan Palembang

“Kepada seluruh masyarakat propinsi Sumsel untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta keamanan dilingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari terjadinya curanmor serta meminimalisir tindak pidana 3C,” katanya.

 

Walaupun masih di masa Pandemi Covid-19, Dit Reskrimum serta Polres/tabes Jajaran masih akan terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) diwilayah hukum Polda Sumsel.#osk

Baca Juga:  Pertamina EP Prabumulih Tambah Produksi dari Sumur Pengembangan Lembak

 

 

Komentar Anda
Loading...