25 Saksi Diperiksa Dalam Dugaan Kasus Korupsi Proyek Jalan Pelabuhan Dalam Indaralaya

Kasi Penyidikan Pidana Khusus ( Pidsus) Kejati Sumsel Hendri Yanto
Palembang, BP
Terkait dugaan kasus korupsi proyek jalan Pelabuhan Dalam Indralaya pada tahun 2017 dengan totoal kerugian negara sebesar Rp 3,2 Miliar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel memanggil dan memeriksa 25 saksi, Selasa (29/9).
Kasi Penyidikan Pidana Khusus ( Pidsus) Kejati Sumsel Hendri Yanto membenarkan hal tersebut, ” Iya benar kits telah memeriksa 25 saksi untuk permasalahan ini dan sekarang masih terus kita dalami,” katanya.
Diterangkannya, pemeriksaan para saksi dilakukan dalam rangka mengungkap dugaan pidana korupsi dalam perkara tersebut. Masih dikatakannya, para saksi yang diperiksa tersebut, diantaranya saksi-saksi dari instansi terkait di pemerintah daerah Ogan Ilir.
“Selain itu, ada juga saksi-saksi yang kita periksa dari pihak swastanya,” katanya.
Lebih jauh dikatakannya, dalam perkara dugaan korupsi tersebut pihaknya belum lama ini juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Ogan Ilir.
“Penggeledahan dalam rangka tahap penyidikan. Dimana sejumlah dokumen kita amankan sebagai barang bukti,” katanya.
Dilanjutkannya, jika sampai saat ini dugaan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan pihaknya.
“Sedangkan untuk tersangkanya belum ditetapkan. Sebab nanti kita akan kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dulu,” katanya.
Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Zet Tadung Allo didampingi Kasi Penkum Khaidirman mengungkapkan, jika pihaknya telah melakukan penggeledahan Kantor Dinas PUPR Ogan Ilir.
“Sedangkan untuk tersangka yang akan ditetapkan sudah ada dipikiran kami semua. Sekarang Jaksa Penyidik sedang melakukan analisa guna menetapkan tersangkanya,” kata Aspidsus Zet Tadung Allo.
Menurutnya, dalam perkara ini audit kerugian negara sudah dikeluarkan oleh BPKP yakni sebesar Rp 3,2 Miliar dari total nilai proyek sebesar Rp 18 miliar.
“Adapun modus operandi dalam dugaan ini hingga menimbulkan kerugian negara, yaitu mengurangi volume pekerjaan dan juga ada pelanggaran ketentuan kontrak kerja kontraktor karena diduga tidak sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penyidik Kejati Sumsel, Kamis (17/9) telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir terkait dugaan kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Pelabuhan Dalam Indralaya Kabupaten Ogan Ilir tahun 2017. Dalam penggeledahan tersebut sejumlah dokumen diamankan untuk menjadi barang bukti.#osk