PT GPU Cabut Gugatan, Demi Kepastian Hukum, Sidang Mesti Dilanjutkan

64

BP/DUDY OSKANDAR
Lisa Merida,SH,MH kuasa hukum PT SKB selaku tergugat didampingi kuasa hukum Pemkab Muba, Adv.Redho Junaidi,SH dan Donni SH

Palembang, BP

Tak ada angin tak ada hujan, tiba-tiba I Wayan Sujasman selaku Direktur PT Gorby Putra Utama (GPU) mengajukan permohonan pencabutan gugatan perdata terhadap PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).

Perihal permohonan pencabutan gugatan yang ditujukan kepada majelis hakim PN Klas 1A Khusus Palembang ini diungkapkan Lisa Merida,SH,MH kuasa hukum PT SKB selaku tergugat dalam perkara ini,  Selasa (28/7).

Dengan permohonan pencabutan gugatan tersebut, Lisa mengaku kliennya SKB maupun Pemkab Muba selaku turut tergugat secara tegas menolak dan meminta majelis hakim dipimpin Sunggul Simanjuntak,SH,MH agar tidak mengabulkan permohonan penggugat (PT GPU) dan melanjutkan jalannya persidangan.

Lisa mengaku pihaknya punya alasan yang untuk meminta agar hakim melanjutkan proses persidangan, mengingat sebelum pengajuan permohonan pencabutan gugatan diajukan tepatnya pada 16 Juli 2020 pihaknya selaku tergugat dan Pemkab Muba selaku turut tergugat telah menyampaikan jawaban atas materi gugatan sebelumnya telah disampaikan penggugat.

“Sudah selayaknya majelis hakim menolak permohonan pencabutan gugatan ini. Dan melanjutkan persidangan hingga tahapan pembuktian dan sidang lapangan agar dapat diketahui siapa yang benar dan yang salah dalam perkara ini,” kata Lisa.

Ditanya apa yang menjadi dasar pencabutan gugatan dari PT GPU, Lisa mengaku pihaknya tidak mengetahuinya. Hanya saja, Lisa sedikit memberikan gambaran ada indikasi ini berkaitan dengan keterangan atau keadaan palsu.

“Kami kita tetap berkeyakinan klien kami akan memenangkan perkara ini. Dan majelis hakim akan menolak seluruh gugatan dari penggugat,” kata Lisa.

Baca Juga:  Dodi : Saatnya Mengembalikan Kejayaan Partai Golkar di Sumsel

Senada disampaikan kuasa hukum Pemkab Muba, Adv.Redho Junaidi,SH yang menjelaskan dalam hukum acara perdata diatur ketika sudah ada penyampaian jawaban dari tergugat untuk pencabutan gugatan harus atas persetujuan dari pihak tergugat dan turut tergugat.

“Permohonan pencabutan disampaikan penggugat setelah pihak tergugat (PT SKB) dan kami selaku tergugat memasukkan jawaban melalui e-court yakni sebelum pukul 09.45  pada Kamis 16 Juli 2020. Kami memasukkan pada pukul 04.48  diikuti PT SKB selaku tergugat pada pukul 09.00 . Sedangkan penggugat baru memasukkan permohonan pencabutan tanp menyertakan lampiran dokumen setelahnya, ini yang menjadi dasar majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis 30 Juli 2020 mendatang,” kata Redho didampingi kuasa hukum Pemkab Muba lainnya, Donny,SH.

Redho juga menyampaikan demi kepastian hukum pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk tidak mengabulkan permohonan pencabutan yang diajukan penggugat tersebut. “Jangan sampai majelis hakim di intervensi apabila mengabulkan pencabutan gugatan.

“Sehingga kesan PT GPU yang sedari awal kami nilai mencoba mempermainkan lembaga peradilan menjadi mengemuka,” katanya.

Lanjutan sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Gorby Putra Utama (GPU) selaku prinsipal, I Wayan Sujasman selaku penggugat terhadap PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) milik pengusaha Sumatera Selatan (Sumsel), Kemas H Abdul Halim Ali di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Palembang kembali berlangsung.

Baca Juga:  Ketagihan Main Judi Slot, Ilham Curi Motor

Sebelumnya  lanjutan persidangan pada Kamis (9/7) yang mengagendakan pembacaan gugatan oleh tim kuasa hukum penggugat, PT GPU yakni Damianus H Renjaan SH MH. Dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunggul Simanjuntak SH MH yang berharap kepada kuasa hukum penggugat sebagai profesional tidak ada lagi alasan untuk tidak menghadiri persidangan karena berlangsung melalui sidang e-court.

Di persidangan kali ini Sunggul didampingi dua hakim anggota, Efrata Hepi Tarigan SH MH dan Syarifuddin SH MH ini. Namun, sebelum Sunggul memutuskan gugatan dianggap telah dibacakan, kuasa hukum PT GPU Damianus H Renjaan SH MH meminta waktu untuk berbicara. “Yang mulia sebelum gugatan dianggap telah dibacakan ada beberapa revisi di dalam gugatan kami,” pinta Damianus.

Sontak saja, mendengar permintaan Damianus ini membuat kuasa hukum Pemkab Muba, Redho Junaidi,SH,MH langsung menyela.

“Kami mempertanyakan sekaligus merasa keberatan apabila yang dicabut itu satu pasal utuh di dalam petitum. Yang diperbolehkan untuk diubah di dalam hukum acara apabila terjadi kesalahan ketik, kelebihan ataupun kekurangan,” cetus Redho dengan nada bicara meninggi.

Namun, keberatan Redho ini langsung dijawab hakim Sunggul yang meminta agar keberatan itu dimasukkan di dalam jawaban atas gugatan. “Nanti pada saat jawaban komentarilah perubahan petitum tersebut. Kami di sini hanya wasit dan oleh negara kami diwanti-wanti tidak boleh memihak,” sebut Sunggul.

Baca Juga:  Gerai Foodpedia Tawarkan Konsep Resto Kekinian

Setelahnya, Sunggul menyampaikan untuk pelaksanaan sidang melalui e-court jawaban atas gugatan dijadwalkan paling lambat diterima hingga Jumat (17/7). Lalu, dilanjutkan pembacaan replik pada Jumat (7/8), putusan sela jika ada pada 14 Agustus.

Usai persidangan, Redho kembali menegaskan dirinya merasa keberatan apabila yang dicabut salah satu pada pada repitum. “Salah satu petitum yang dicabut di dalam gugatan adalah menyatakan sah surat Izin Usaha Pertambangan milik PT GPU di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Petitum yang seperti itu menurut hemat kami tidak boleh karena untuk menyatakan suatu obyek sita merupakan kewenangan PTUN bukan PN yang disebut kewenangan absolut,” urai Redho.

Tanggapan senada disampaikan kuasa hukum PT SKB, Lisa Merida,SH,MH selaku tergugat. “Jika perbaikan gugatan karena salah ejaan atau kesalahan-kesalahan dalam pengetikan itu diperbolehkan. Tapi jika sudah menyangkut pokok gugatan di dalam petitum di dalam hukum acara tidak diperbolehkan,” sebut Lisa.

Menanggapi keberatan tergugat dan turut tergugat perihal pencabutan salah satu petitum di dalam gugatan ini, kuasa hukum penggugat, Damianus Renjaan mengakui ada beberapa perbaikan dan revisi di dalam gugatan.

“Benar memang ada beberapa perbaikan, makanya sebelum diserahkan ke majelis hakim kita sampaikan dan disetujui. Untuk proses hukum selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada pengadilan agar memutus perkara ini,” ucap Damianus.#osk

Komentar Anda
Loading...