Terdakwa Perkara Korupsi Tugu Tapal Batas Palembang-Banyuasin Diancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
Palembang, BP
Terkait perkara korupsi tugu tapal batas Palembang-Banyuasin menjalani sidang perdana dengan angenda yakni pembacaan dakwan terhadap dua terdakwa yang bernama Khairul Riza dan Otong di ruang sidang Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Palembang, Selasa (29/9).
Dalam dakwaan dinyatakan, akibat perbuatannya terdakwa akan dikenakan antara pasal 2 pasal 3 dan pasal 9 UU 31 junto tahun 1999 dengan ancaman hukuman paling sedikit 15 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Iya tadi kita melaksanakan sidang perdana perkara tugu tapal batas dengan hakim ketua Bong-Bongan Silaban melalui aplikasi teleconference dan berjalan lancar,” kata Kasi Pidsus Kejari Palembang, Dede M Yasin.
Dalam persidangan tadi, kedua terdakwa bersam kuasa hukumnya tersebut tidak mengajukan esepesi ( pembelaan) atas dakwaan berkas perkara, sehingga sidang pekan depan pun akan langsung beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
“Rencana 4 saksi yang dihadirkan dan selama sidang dengan agenda keterangan saksi, rencana kami akan hadirkan 20 saksi secara bertahap,” katanya.
Untuk identitas ke 20 orang saksi tersebut, dinyatakannya masih rahasia.” Kalau nama saksi masih kita rahasiakan ya,” katanya.
Menurutnya sidang pun akan dilanjutkan minggu depan pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2020. “Iya tadi pak hakim bilang sidang dilanjutkan pada hari Senin depan bukan hari Selasa, jadi nanti kami akan kabarkan berita selanjutnya,” katanya.
Diberitakan sebelumnya Kasus ini sudah terjadi pada tahun 2013. Dari hasil penyelidikan Tim Pidkor Polresta Palembang, kasus ini bermula atas indikasi mark up pembangunan tugu batas di empat titik.
Empat titik tersebut yakni Palembang-Banyuasin di kawasan Terminal Km 12, Palembang- Banyuasin di kawasan Jakabaring, Palembang-Banyuasin di kawasan Tanjung Api-Api (TAA) serta perbatasan Palembang-Inderalaya di kawasan Kertapati.
Sementara untuk biaya proyek pembangunan yang dikeluarkan negara sebesar Rp 1,2 miliar kerugian atau terjadi dugaan mark up sebesar Rp 800 juta lebih.#osk