DPRD Sumsel Temukan Limbah B3 di PLTU Bukit Asam Sudah Menggunung

26
BP/DUDY OSKANDAR
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumsel  MF Ridho

Palembang, BP

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) MF Ridho mengaku pihaknya melakukan kunjungan ke PLTU Bukit Asam , Tanjung Enim, Kabupaten Muaraenim yang kapasitas 4 X 65 MW pekan lalu .

Pihaknya melihat keberadaan PLTU tersebut sudah 33 tahun ternyata bukan memasok listrik di Sumsel bahkan sampai ke Aceh.

Namun berdasarkan laporan masyarakat PLTU itu menggunakan listik tenaga uap dengan bahan bakar batubara.

Baca Juga:  95,93% PN Lapor LHKPN Tepat Waktu

“ Bahan bakar batubara itu , hasil pembakaran batubara itu menjadi limbah golongan B3, kami bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel mengecek SOP pengelolaan limbah B3 di PLTU itu,” katanya usai rapat paripurna DPRD Sumsel, Senin (28/9).

Dinas Lingkungan Hidup juga menurutnya membawa tim laboratoriumnya untuk mengecek dan pihaknya menunggu hasil cek lapangan tentang tehnis standar lingkungan hidup pengelolaan limbah yang ada di PLTU tersebut.

Baca Juga:  Palembang Zona Merah, Akhir Tahun Jangan Timbulkan Klaster Baru

“Karena dari pandangan kami disana limbah B3 itu sudah menggunung dan undang-undang lingkungan hidup jelas limbah B3 itu harus di keluarkan dari tempat asal sehingga tidak menimbulkan pencemaran lingkungan khususnya lingkungan sekitar,” kata politisi partai Demokrat ini.

Apalagi menurutnya limbah B3 ini adalah limbah yang berbahaya, tentunya untuk jangka panjang kalau hujan airnya mengalir ke saluran dan ujungnya ke sungai dan ini berbahaya.

Baca Juga:  Balai Pertemuan Layak Diserahkan Ke Seniman

“ Kalau limbahnya limbah biasa  itu saja harus diatur apalagi ini limbahnya limbah B3, sehingga maksudnya keberadaan PLTU ini juga  itu menjadi hal bermanfaat tanpa mencemari lingkungan dan mengorbankan masyarakat untuk jangka waktu tertentu, lingkungan hidup itu harus sesuai dengan pengelolaannya,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...