Pajak Sepeda Tak Bisa Diterapkan di Palembang, Ini Alasannya

19

 

BP/IST
M Hibbani

Palembang, BP

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Palembang, M Hibbani menegaskan, wacana pajak sepeda yang dimunculkan beberapa pekan terkahir, tidak mungkin dilaksanakan di Palembang.

Anggota Komisi II DPRD Palembang ini mengatakan, ada beberapa alasan mengapa hal itu tidak bisa diterapkan di Metropolis, pertama, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tidak bisa asal pungut pajak. Karena Indonesia merupakan negara hukum, artinya semua berkaitan dengan hal tersebut harus mengacu pada aturan Undang-undang (UU).

Baca Juga:  Pembunuhan KL Di Malam Idul Fitri Direkonstruksi

Dimana dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal 23A berbunyi, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam UU.

“Untuk kewenangan pemerintah daerah untuk memungut pajak adalah UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” katanya, Selasa (28/7/2020).

Sambung pria yang biasa bersauara lantang ini, dalam UU tersebut sudah jelas kewenangan daerah hanya berwenang untuk memungut 11 jenis pajak, yakni, pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah, sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Baca Juga:  Puluhan Jukir Liar di Kawasan Jalan Sudirman Palembang Diamankan Polisi

“Jadi jelas, Pemkot Palembang tidak bisa memungut pajak selain dari 11 jenis pajak itu. Jika sepeda dimasukkan dalam pajak hiburan, jelas tidak bisa,” katanya.

Ia menambahkan, sebenarnya untuk level provinsi, dikenal dengan pajak kendaraan bermotor. Tapi, akan sangat aneh jika penggunaan sepada dikenakan pajak bermotor.#osk

“Kesimpulan saya, selagi UU 28 Tahun 2009 tidak diamandemen (perubahan), maka selama itu pula Pemkot Palembang tidak bisa memungut pajak penggunaan sepeda. Mari kita bersepeda,” pungkasnya.#osk

Komentar Anda
Loading...