Plt Bupati Pamer Prestasi WTP ke Dewan

Muaraenim, BP–Pelaksana Tugas(PLT) Bupati Muaraenim H Juarsah, SH menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksansan APBD tahun anggaran 2019 dalam Rapat Paripurna ke-XVIII DPRD Kabupaten Muaraenim, Selasa (14/7).
Penjelasan Plt Bupati Muaraenim secara garis besar tentang pertanggungjawaban pelaksaan APBD tahun anggaran 2019 berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI. Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019 ditetapkan sebesar Rp3.016.944.348.246.15 terealisasi sebesar Rp3.072.025.276.420.01 atau 101,83 persen.
Berdasarkan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muaraenim Tahun 2019 yang telah diaudit oleh BPK-RI nomor 40.A/LHP/XVIII.PLG/06/2020 tanggal 22 Juni 2020, opini atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muaraenim tahun anggaran 2019 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ketujuh kalinya berturut-turut.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Plt Ketua DPRD Muaraenim Liono Basuki BSc dan dihadiri Wakil-wakil Ketua DPRD Muaraenim, para Anggota DPRD Muaraenim, Forkopimda Kabupaten Muaraenim, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Staf Ahli, para Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Muaraenim.
Lanjut Juarsah, penyampaian laporan petanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Muaraenim TA 2019 ini merupakan wujud pelaksanaan ketentuan undang-undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Bahwa selambat-lambatnya 6 bulan setelah anggaran berakhir, kepala daerah harus menyampaikan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang sudah diperiksa oleh BPK. Semoga dapat dipertahankan dimasa mendatang,” ungkap Plt Bupati.#nur