Bawa Senpira Dibekuk Petugas

45

SenpiraMuaraenim, BP

Untuk menekan ruang gerak para pelaku kejahatan, petugas Polsek Gunung Megang bersama scurity PTPN VII, terus melakukan patroli rutin di areal perkebunan PTPN VII arel afediling VII, Desa Tanjung Raman, Kecamatan Ujanmas,Kabupaten Muaraenim, Minggu (13/3) sekitar pukul 13.30.

Pada patroli itu, petugas berhasil membekuk Dedi Hermawan (25), warga Dusun II, Edesa Tanjung Raman, Kecamatan Ujanmas, Kabupaten Muaraenim yang kedapatan membawa senjata api rakitan jenis pistol. Pelaku ditangkap ketika berada di jalan afdeling VII PTPN VII, Desa Tanjung Raman. Kini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Gunung Megang, untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga:  Pemilik Senpi Rakitan Ditangkap

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan pelaku bermula  pada saat petugas melakukan patroli rutin di seluruh arel perkebunan kelapa sawit tersebut. Pada saat melintas di jalan afdeling VII, petugas melihat pelaku tengah berada di jalan itu.#nur

Komentar Anda
Loading...