Profesionalisme Media Dalam Meliput Masalah Publik, Oktaf Riyadi: Kebenaran Berita Harus Dipenuhi

14
BP/IST
Oktaf Riyadi

Palembang, BP

Dewan Pers menerima pengaduan masyarakat tentang pemberitaaan sejumlah mediasiber (online) terkait keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bernomor230/G/TF/2019/PTUN-JKT tertanggal 3 Juni 2020.

Sebagaimana telah diketahui bersama, PTUN memutuskan tindakan Presiden dan Menkominfo memperlambat atau memutus akses internet di Papua ketika terjadi kerusuhan di provinsi tersebut tahun 2019 adalah melanggar hukum. Presiden dan Menkominfo diputuskan harus membayar biaya perkara Rp 475.000.

Putusan PTUN tidak memerintahkan Presiden dan menkominfo untuk meminta maaf kepada masyarakat. Namun, berbagai media memberitakan bahwa PTUN memerintahkan Presidendan Menkominfo untuk meminta maaf kepada masyarakat.

Pada tanggal 10 dan 11 Juni 2020, Dewan Pers mengundang 33 media massa siber untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan tersebut. Dalam Forum Klarifikasi ini, masing-masing media menjelaskan upaya mereka untuk melakukan verifikasi.

Misalnya dengan mengakses dokumen petitum penggugat di website PTUN tanpa menyadari bahwa petitum tersebut telah diperbaharui oleh penggugat serta berbeda dengan amar putusan PTUN.

Baca Juga:  Penjual Tahu Nyaris Tewas Usai Diserang Begal

Secara umum, masing-masing media mengakui kesalahan yang terjadi dalam proses pemberitaan tersebut, yakni penggunaan informasi yang tidak akurat, tanpa proses konfirmasi yang memadai terhadap sumber kunci sehingga melahirkan pemberitaan yang cenderung menghakimi. Masing-masing media menyesali kesalahan ini.

Beberapa media bahkan telahmeminta maaf atas kesalahan tersebut dalam koreksi berita yang dipublikasikan tidak lama setelah kesalahan pemberitaan terjadi. Dewan Pers mengapresiasi langkah koreksi dan permintaan maaf yang dilakukan beberapa media.

Namun Dewan Pers mengingatkan ketentuan dalam Pasal 4 b Peraturan Dewan Pers No 2/PERATURAN-DP/IIII/2019 Tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan bahwa “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”.

Maksud dari pasal ini adalah bahwa berita yang dikoreksi, diralat atau diberi hak jawab semestinya tidak dihapuskan. Dengan pengecualian untuk pemberitaan yang terkait dengan pertimbangan masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatis korban atau berdasarkan pertimbangan khusus yang ditetapkanDewan Pers.

Baca Juga:  Hingga Kini Sumsel Baru Tetap 1 Positip Corona

Kasus kesalahan dalam pemberitaan Putusan PTUN ini merupakan pelajaran berharga bagi segenap insan pers Indonesia. Bahwa akurasi data, konfirmasi sumber kunci dan uji kebenaran informasi adalah prinsip fundamental yang harus senantiasa mendasari kerja-kerja jurnalistik, khususnya terkait dengan kepentingan publik dan nama baik orang per orang.

Dewan Pers menghimbau agar dalam berbagai situasi, kerja-kerja jurnalistik harus senantiasa bertumpu pada upaya verifikasi yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk menjaga nama-baik pers profesional dan untuk menghindarkan media dari tuduhan terlibatdalam skenario politik tertentu, perlu kiranya segera dikoreksi kecenderungan menyajikanberita dengan judul dan isi yang kurang-lebih seragam pada media-media yang berbeda.

Dewan Pers memahami media massa, khususnya media siber bekerja berdasarkan pertimbangan kecepatan penyampaian informasi.

Meskipun demikian, ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik tidak boleh diabaikan, terutama sekali untuk menjaga akurasi berita dan menghindari kemungkinan adanya pihak-pihak yang ingin memanfaatkan pemberitaan media untuk tujuan partikular.

Baca Juga:  Kunjungi JAGA di Pameran AIS 2020

Dewan Pers menilai kesalahan dalam pemberitaan Putusan PTUN murni masalah lemahnya profesionalisme media. Dewan Pers tidak menemukan unsur-unsur politis didalamnya. Sejauh media yang melakukan kesalahan pemberitaan tersebut telah melakukan koreksi sesuai dengan peraturan yang ada dan telah meminta maaf atas kesalahan tersebut,Dewan Pers menganggap masalahnya telah selesai.

Sedangkan Ketua Bidang Pembelaan Hukum PWI Pusat Oktaf Riyadi mendukung seruan dewan pers ini.
“Wartawan atau media seharusnya lebih berhati hati ketika menurunkan suatu pemberitaan apalagi jika kurang paham bertanya kepada yg paham contohnya dalam pemberitaan kasus hukum yg membutuhkan keahlian dalam memberitakannya,” katanya, Sabtu (13/6).

Menurutnya, pelajari dengan benar hasil putusan tersebut. “Karena Kehatian hatian sangat diperlukan karena jika salah informasi yang disampaikan maka masyarakat yang menjadi korban mendapat informasi yang salah,” katanya.
Selain itu , mantan ketua PWI Sumsel ini mengingatkan kecepatan berita bukan tujuan tetapi kebenaran beritalah yg harus dipenuhi.#osk

Komentar Anda
Loading...