DPD Partai Demokrat Sumsel Minta Subur Sembiring Dipecat

27
BP/IST
Ketua DPD Partai Demokrat Sumsel Ir H Ishak Mekki, MM didampingi Sekretaris DPD PD Sumsel MF Ridho, ST, MM dan Ketua Badan Pembinaan OKK (Organisasi Kaderisasi Keanggotaan) DPD PD Sumsel Firdaus Hasbullah, SH.

Palembang, BP–DPD Partai Demokrat dan seluruh DPC Partai Demokrat se-Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) solid mendukung kepengurusan DPP Partai Demokrat hasil Kongres V 15 Maret 2020.

Sikap ini disampaikan menyikapi manuver Subur Sembiring yang menyatakan bahwa Kongres V Partai Demokrat tidak memiliki legitimasi kuat karena Kementerian Hukum dan HAM sampai kini tidak mengesahkannya.

Ketua DPD Partai Demokrat Sumsel Ir H Ishak Mekki MM meminta seluruh kader Partai Demokrat di Sumatera Selatan menyerukan agar jangan terprovokasi atas tindakan Subur Sembiring.

Baca Juga:  7 Kader Demokrat Di Pecat,  Ada Marzuki Ali dan Syofwatillah Mohzaib

Ishak Mekki menyampaikan bahwa Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan kepengurusan DPP saat ini adalah produk sah Kongres V Partai Demokrat.

“Itu tidak bisa ditawar-tawar lagi dan saya pastikan Kepengurusan. Hasil kongres V Partai Demokrat resmi berbadan hukum,” kata Ishak Mekki dalam siaran persnya bersama Sekretaris DPD PD Sumsel MF Ridho ST MM dan Ketua Badan Pembinaan OKK (Organisasi Kaderisasi Keanggotaan) DPD PD Sumsel Firdaus Hasbullah SH yang diterima Beritapagi.co.id, Sabtu (13/6).

“DPP kami imbau tidak hanya memecat dengan mencabut KTA-nya, jika dipandang memenuhi unsur pidana, agar dilaporkan kepada pihak berwajib.

Baca Juga:  Harnojoyo , Resmi Jabat Ketua DPC Partai Demokrat Kota Palembang

Surat pernyataan bersama ini akan kami sampaikan kepada DPP, sebagai masukan dan bentuk dukungan penuh kader Partai Demokrat Provinsi Sumatera Selatan kepada Kepengurusan DPP hasil Kongres V,” kata mantan Wagub Provinsi Sumsel ini.

Adapun poin pernyataan bersama itu yakni tindakan Subur Sembiring dan kawan-kawan dengan segala manuver politik yang dilakukan merupakan tindakan yang mendelegitimasi hasil Kongres V Partai Demokrat yang sah, serta merongrong eksistensi Partai Demokrat di berbagai tingkatan.

Baca Juga:  Partai Demokrat , Partai Yang Strategis Maju di Pilkada Palembang Tahun 2023

Tindakan yang dilakukan Subur Sembiring masuk dalam ranah menyebarkan berita bohong (hoax) dan menghasut khalayak ramai melalui media itu jelas melangar UU ITE.

Kemudian, meminta DPP Partai Demokrat untuk mengambil tindakan terhadap Subur Sembiring dengan memberhentikan yang bersangkutan dari Partai Demokrat dengan mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Demokrat.

Bahkan bila perlu melaporkan yang bersangkutan ke pihak yang berwajib atas penyebaran berita bohongnya.#osk

Komentar Anda
Loading...