Palembang Terancam Masuk Zona Merah, Ratu Dewa: Yang Berhak Umumkan , Juru Bicara Kota Dan Juru Bicara Covid Provinsi

Drs Ratu Dewa Msi
Palembang, BP
Mengenai kota Palembang yang terancam masuk zona merah dalam wabah corona, Sekda kota Palembang Drs Ratu Dewa angkat bicara.
Menurut Ratu Dewa hal itu bukan ranah Pemkot Palembang mengemukakan hal tersebut karena yang harus menjawab itu juru bicara dari kesehatan.
“Kala itu khan kita ada SOP Kesehatan, ada yang berhak mengumumkan itu juru bicara kota dan juru bicara covid provinsi, apalagi memang status positip dan itu memang bukan ranahnya pemerintah kota yang mengumumkan positip dan negatip, apalagi soal masuk katarogi zona merah dan sebagainya , itu mungkin bukan dalam kontek sekda yang harus jawab tapi dari juru bicara kesehatan,” katanya ketika ditemui diruang kerjanya, Rabu (8/4).
Mengenai penanganan dampak ekonomi khususnya yang ada kaitan dengan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) virus corona (Covid-19) di kota Palembang pihaknya selalu menyuplai terus dengan sembako.
Sedangkan untuk masyarakat terkena jaring pengaman sosial datanya lagi divalidasi pihak Pemkot Palembang melalui Dinas Sosial kota Palembang.
“ Ada memang yang dapat PKH, kartu sembako dan lainnya dan sekarang Dinas Sosial lagi menginventarisir kemungkinan orang miskin baru dan datanya sedang di validkan oleh Dinsos sampai semalam belum final tapi sudah kita antisipasi semuanya untuk pergeseran anggaran,”katanya.
Soal kegiatan keagaamaan selama bulan Ramadhan selama covid-19 menurutnya sudah lengkap di keluarkan himbauannya dari pihak MUI dan Kementrian Agama seperti shalat Jumat, shalat tarawih , shalat Ied dan lain-lain.
“Kita sudah buat edaran , edaran itu memang sifatnya himbauan, tinggal penekanannya pihak kecamatan, lurah, RT, kita kasih pemahaman , ada edukasi di tingkat RT, RW dan masyarakat dan surat edaran sudah kita sampaikan,” katanya
Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 atau virus corona Sumatera Selatan (Sumsel) Yusri mengatakan Kota Palembang dimungkinkan akan masuk Zona Merah menyusul Prabumulih yang telah ditetapkan terlebih dahulu.
“Kemungkinan tersebut mengingat kami mengindikasi adanya penularan virus dengan status tranmisi lokal dengan menelusuri pasien positif kasus ke 16 asal Kabupaten OKU, pada Minggu (5/4),” katanya usai video conference pers, Senin (6/4).
Pihaknya pun juga telah mendapatkan informasi dan indentitas sejumlah orang yang diduga telah kontak langsung dengan pasien kasus 16, karena sebelumnya penularan terjadi di Palembang.
“Kami periksa orang yang dicurigai dengan Awan apabila keluar positif maka kemungkinan besar Zona Merah menjadi status Palembang nanti,” katanya.
Saat ini jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Palembang 381 orang dan Pasien Dalam Pengawasan 15 orang. Untuk positif corona diketahui tiga pasien di antaranya, Pasien 01 berjenis kelamin laki-laki berusia 54 tahun yang memiliki riwayat perjalanan dari Jakarta, kasusnya impor dan telah meninggal dunia.
Pasien 06 berjenis kelamin perempuan usia 63 tahun asal Kota Palembang kasus impor, saat ini sedang dilakukan perawatan di Rumah Sakit Mohammad Housein (RSMH) Palembang.
Dan yang ketiga, pasien 12 berjenis kelamin perempuan berusia 52 tahun dengan status kasus impor namun sudah kembali sehat ini dipastikan telah diperiksa dua kali melalui Laboratorium, Sabtu (4/4).#osk