Validasi Penerima Kartu Pra Kerja Di Palembang Tembus Di Angka 4000-an Lebih.

Drs Ratu Dewa Msi
Palembang, BP
Walikota Palembang meminta kepada Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pendataan, dan melaporkan setiap warga yang di PHK atau di rumahkan, akibat banyaknya penutupan sementara hingga permanen sebuah perusahaan.
Instruksi Walikota ini, menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Indonesia dengan nomor: M/3/HK.04/III/2020, tentang perlindungan buruh dan kelangsungan usaha, dalam rangka pencegahan dan penangulangan virus Corona Covid-19 terkait penerima manfaat kartu pra kerja .
Sekda kota Palembang Drs Ratu Dewa Msi menilai soal data penerima agak sensitif, harus benar-benar valid, artinya data dari Disnaker itu , karena harus ada kreteria dan persyaratan untuk kartu pra kerja.
“ Harus ada surat secara resmi yang di PHK atau di rumahkan, dia harus ada file sendiri, trus bagaimana mengetahui diluar itu , seperti dia selama ini tukang ojek segala macam, karena itulah diperlukan surat keterangan dari RT dan ada beberapa persyaratan,” katanya, Rabu (8/4) ketika ditemui di ruang kerjanya.
Karena kartu pra kerja adalah program dari pusat, pihaknya sedang melakukan validasi mungkin sekarang sudah di angka 4000 an lebih.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan memberikan bantuan kepada warga untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja.
Kartu ini adalah untuk masyarakat yang terdampak Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) akibat Covid-19 atau Virus Corona.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi Sumsel, Koimudin, Selasa (7/4) mengatakan Kartu Pra Kerja ini merupakan program kerja nasional yang disalurkan ke masing-masing daerah di Indonesia.
Pemerintah Sumsel kebagian 83.159 Kartu Pra Kerja yang dapat digunakan untuk pelatihan hingga beberapa bulan ke depan bagi pekerja yang terdampak PHK.
“Sumsel mendapatkan kuota 83.159 kartu yang diperuntukan bagi pekerja yang dirumahkan maupun yang di PHK dampak Covid-19,” katanya.
Ia menjelaskan, Kartu Pra Kerja tersebut akan disebar ke 17 Kabupaten/kota di Sumsel guna membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.
Para peserta yang akan mendapat Kartu Pra Kerja wajib mendaftarkan dirinya ke email prakerjasumsel@gmail.com milik Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel agar dilakukan pendataan.
Mereka yang terdampak PHK nantinya, akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3,550,000 selama empat bulan.
Rinciannya, Rp1 juta untuk pelatihan online yang harus diikuti peserta, Rp 600.000 sebagai uang bulanan yang akan diterima selama empat bulan, dan terakhir Rp 150 ribu untuk dengan rincian Rp1 juta untuk survei sebanyak tiga kali.#osk