Lima Kurir Sabu Dipelor Polisi
Palembang, BP
Berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai peredaran narkoba Jenis sabu, Timsus Satres Narkoba Polrestabes Palembang langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan. Alhasil, lima kurir sabu beserta barang bukti 2 Kilogram sabu ditangkap.
Namun, nahas bagi kelima kurir tersebut saat akan diamankan mereka dianggap melawan petugas, sehingga diberikan tindakan tegas. Adapun kelima kurir tersebut yakni ARG seorang Buruh warga Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, S warga Babat Supat, Kabupaten Banyuasin, GR mahasiswa, warga Palembang, R mahasiswa warga Rawas Ilir Muratara dan TM mahasiswa warga Nibung Muratara.
Informasi dihimpun, penangkapan kelima kurir sabu dan pemakai ini berawal saat Satres Narkoba Polrestabes Palembang, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran gelap narkotika jenis sabu, kemudian anggota timsus melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli sabu.
Setelah sepakat, kemudian dilakukan transaksi di halaman parkir KFC Demang Lebar Daun. Meski sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku, petugas pun berhasil mengamankan 1 orang pelaku yakni ARG berikut barang bukti berupa 2 bungkus narkotika jenis sabu seberat 2 Kg, yang dibawa dengan tas, dan terpaksa dilumpuhkan, karena melakukan perlawanan.
Dari nyanyian ARG, petugas pun langsung melakukan pengembangan bersama Tim IT Polda Sumsel, dan menuju lokasi Talang Jambi, di lokas petugas kembali mendapatkan perlawanan dari pelaku S dan GR (Pengendali Lapangan, red), lantaran melawan saat itu keduanya juga terpaksa dilumpuhkan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kemduain dari infromasi S dan GR, petugas kembali mendapatkan dua nama, R dan TM. Tak mau target kabur, petugas langsung bergerak ke sebuah kosan di daerah Talang Ratu, mereka pun terpaksa menerima tindakan tegas dari polisi.
“”Benar kelima pelaku ini merupakan kurir sabu dan pemakai. Penangkapan kelimanya berawal dari adanya laporan masyarakat, kemudian kita lakukan Under Cover Buy,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, didampingi Kasat Narkoba, AKBP Siswandi, Selasa (17/3).
Sedangkan, S dan GR, mengaku diberikan upah Rp500 ribu hingga Rp1 juta, ketika sabu tersebut sampai ke tangan pembeli.
“Kami diupah Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta , jika sabu ini sampai ke tangan pembeli. Kami dak tak tahu bahwa yang bertransaksi dengan kami adalah polisi, kalu tahu itu polisi, pasti kami tidak berikan barang itu,” katanya.#osk