Irwan ST Selaku Wakil Rakyat Dukung MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

7
Irwan, ST saat mengunjungi Pasen RSUD PALI

PALI, BP–Sebuah keputusan yang menakjubkan apa yang telah di putusan Mahkamah Agung (MA), yang mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019.

Judicial review ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020, sehingga iuran yang dikenakan sebelum naik 100 persen.

Baca Juga:  Muscam DPD Partai Golkar Dihadiri 90 Persen Komdes di PALI

Dewan Perawakilan Rakyat Daerah DPRD, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), sangat mendukung dan memberikan apresiasi atas putusan MA tersebut. Seperi yang diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten PALI sekaligus Ketua DPD Partai Golakar Kabupaten PALI Irwan ST mengatakan, adanya putusan itu, alhamdulillah apa yang diputuskan MA bener artinya MA mendengarkan jeritan masyarakat, apa lagi proses kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini, menurut Irwan terlalu terburu-buru seakan tanpa kajian mendalam.

Baca Juga:  Isak Tangis Warnai Pisah Sambut Kapolres PALI

“Alhamdulillah itu yang bener artinya MA mendengarkan jeritan masyarakat, saya memberikan apresiasi yang tinggi, dan saya juga mengucapkan trimaksih kepada MA, yang telah membuat masyarakat akan terbantu, karena adanya kenaikan itu dirasa membebani masyarakat, bahwa proses kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini, menurut saya terlalu terburu-buru seakan tanpa kajian mendalam terlebih dahulu. Saya secara pribadi menyambut baik, dan gembira atas putusan MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, karena dengan kenaikan itu sangat membebani masyarakat,” ujar Irwan ST.

Baca Juga:  Libur Lebaran, Pembayaran Pajak Kendaraan Terakhir 22 Juni

Selain itu juga bakal Calon Wakil Bupati PALI ini sendiri, menambahakan dengan adanya putusan hukum dari MA tersebut, bisa ditindaklanjuti segera oleh pemegang kekuasaan di republik ini, agar masyarakat tembali tersenyum indah. “Dengan adanya putusan ini saya berharap Presiden, segera memberi respon dan melaksanakan apa yang sudah di putuskan oleh MA, tidak lain sealin kepentingan rayat Republik Indonesia,” pungkas Irwan ST, Rabu (11/3).#hab

Komentar Anda
Loading...