Wabup OKU Johan Anuar Resmi Tersangka Kasus Dugaan Mark Up Pengadaan Lahan TPU Baturaja

59
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiawan

Palembang, BP

Wabup OKU Johan Anuar Resmi Tersangka Kasus Dugaan Mark Up Pengadaan Lahat TPU Baturaja
Sempat dihentikan penyidikannya karena kalah dalam pra peradilan. Kini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel mengeluarkan Sprindik baru dalam kasus mark up dana pengadaan lahan TPU di Baturaja dan menetapkan kembali Johan Anuar sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiawan mengatakan, sebelum ia menjabat sebagai Dir Reskrimsus kasus mark up dana pengadaan lahan TPU di Baturaja sudah ada.
“Johan Anuar sudah pernah dipanggil dua kali, namun tidak datang dengan alasan ada kegiatan di Jakarta dan yang kedua karena sakit,” kata Kombes Pol Anton Setiawan kepada wartawan saat release akhir tahun 2019 diruang Catur Prasetya Mapolda Sumsel Selasa (31/12).
Dikatakan Anton, pihaknya sudah ada kesepakatan untuk memeriksa  Johan Anuar dijadwalkan pada 6 Januari 2020 dengan status pemanggilan sebagai tersangka.
“Johan Anuar kembali ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Desember 2019 dengan kasus yang lama yakni kasus mark up dana pengadaan lahan untuk TPU di Baturaja. Saat kasus itu terjadi Johan Anuar sebagai ketua DPRD OKU,” katanya.
Saat disinggung kenapa kasusnya diangkat kembali, Anton mengaku pihaknya menemukan adanya bukti baru dalam kasus tersebut. Namun ia enggan untuk membeberkan temuan tersebut.
“Kali ini kami optimis tidak akan kalah jika yang bersangkutan kembali mengajukan pra peradilan. Insya allah kami yang menang,” katanya sembari mengatakan, tidak perlu izin untuk memeriksa Johan Anuar.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelembungan dana pembelian tanah seluas 10 hektare ini terjadi pada 2012 dan baru terungkap pada 2014 setelah polisi mengamati terjadi kejanggalan dari sisi harga lahan yang dipatok terlalu tinggi yakni Rp6,1 miliar.

Baca Juga:  Kapolda Sumsel Ajak Jaga Kamtibmas

Pada saat kejadian Johan Anuar menjabat sebagai Ketua DPRD OKU .
Setelah diaudit BPK ditemukan kerugian negara sebesar Rp3,49 miliar.
Dari hasil audit BPK tersebut, dugaan korupsi dalam pengadaan lahan TPU yang dilakukan oleh Hidirman sang pemilik tanah, mantan Kepala Dinas Sosial OKU Najamudin, Mantan Asisten I Setda OKU Ahmad Junaidi, dan Mantan Sekda OKU Umirtom.

Baca Juga:  Meski Sering Dihina dan Difitnah, Rakyat Tetap Milih Jokowi

Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Hidirman (pemilik lahan), Najamudin (Kepala Dinas Sosial OKU), Ahmad Junaidi (eks Asisten I OKU), dan Umortom (eks Sekda OKU).

Setelah itu Pengadilan Negeri Tipikor Palembang menetapkan empat tersangka kasus korupsi lahan TPU. Keempat tersangka adalah Hidirman sebagai pemilik lahan, Najamudin sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten OKU, Ahmad Junaidi sebagai Asisten I Kabupaten OKU pada 2013 dan Umortom selaku mantan Sekda OKU pada 2013 lalu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pejabat Kabupaten OKU divonis penjara selama empat tahun dan membayar denda sebesar Rp 200 juta serta subsider uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar. Sedangkan, Hidirman hanya dikenakan wajib membayar denda dan subsider yang sama dengan ketiga tersangka.#osk

Komentar Anda
Loading...