Bawaslu Sumsel Ingatkan Plt Jaga Netralitas
Palembang, BP
Pelaksanaan Pilkada serentak di 9 Kabupaten/ kota plus tingkat provinsi se-Sumsel pada 2018 mendatang sebentar lagi dilaksanakan.
Dimana dari Pilkada tersebut, mayotias kepala daerah ditingkat kepala daerah di tingkat kabupaten/kota akan ditunjuk Pelaksana tugas (Plt), selama adanya kekosongan kepemimpinan di daerah.
Tak dipungkiri, penunjukan Plt nanti akan ada kepentingan dari segelintir orang, untuk mengamankan dan memuluskan kandidat tertentu, agar meraih kemenangan dalam Pilkada.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel menyatakan, meskipun hal itu kewenangan mutlak Gubernur dan Mendagri, namun pihaknya berharap Plt yang ditunjuk, tidak memihak ke pasangan calon tertentu di Pilkada.
“Soal Plt itu merupaka hak dan kewenangan gubernur Sumsel dan Mendagri, siapapun itu asal memenuhi syarat yang ditetapkan silahkan saja,” kata Ketua Bawaslu Sumsel, Junaidi, Jumat (2/2).
Junaidi mengatakan, Bawaslu tetap akan mengawasi Plt tersebut mengingat Plt selama ini dari ASN, dan kewenangannya sudah diatur diundang-undang.
“Jasi sepanjang sesuai aturan lanjut, namun jika ada pelanggaran kita follow up. Harapam kita Plt tetap tegak lurus netral,” katanya.
Ditambahkannya, jika ada Plt Bupati/Walikota ataupun ASN secara terang-terangan berpihak dan mempengaruhi pemilih, jelas ada sanksinya termasuk bagi pasangan calon kepala daerah
“ASN yang terlibat masif, bisa berpengaruh dipencalonan kepala daerah, dimana digerakkan terus menerus dan melibatkan banyak orang serta di lebih 50 persen wilayah yang ada,” pungkasnya.
Sekeder informasi di Pilkada 9 Kabupaten/kota se Sumsel, nantinya dipastikan akan diisi Plt untuk tetap menjalankan roda pemerintahan selama kepala daerah itu melaksanakan kampanye.
Daerah yang akam ada Plt diantaranya Palembang, Pagar Alam, Prabumulih, Lubuk Linggau, dan Lahat.#osk