Hakim PN Baturaja Tolak Permohonan Pra Peradilan Johan Anuar

29
BP/IST
Hakim tunggal Pengadilan Negri (PN) Baturaja Agus Safuan Admijaya SH menolak permohonan Pra Peradilan penetapan setatus tersangka terhadap Wakil Bupati OKU Drs Johan Anuar SH MM atas dugaan kasus korupsi pengadaan lahan Kuburan. Hal itu diputuskan melalui sidang dengan agenda putusan hakim yang digelar di ruang sidang Cakra PN Baturaja. Senin (13/1).

Palembang, BP

Hakim tunggal Pengadilan Negri (PN) Baturaja Agus Safuan Admijaya SH menolak permohonan Pra Peradilan penetapan setatus tersangka terhadap Wakil Bupati OKU Drs Johan Anuar SH MM atas dugaan kasus korupsi pengadaan lahan Kuburan. Hal itu diputuskan melalui sidang dengan agenda putusan hakim yang digelar di ruang sidang Cakra PN Baturaja. Senin (13/1).
Sidang dihadiri juga oleh ketua tim kuasa hukum Drs Johan Anuar SH MM selaku pihak pemohon yaitu Titis Rachmawati SH MH beserta anggotanya dan dihadiri juga oleh  tim hukum Polda Sumsel dipimpin Kombes Pol Jhon Mangundap SH SIK dengan agenda mendengarkan putusan hakim.
Hakim tunggal Agus Saguan Admijaya SH yang memimpin jalannya sidang sebelum memutuskan putusan hakim, terlebih dahulu dirinya membacakan kesimpulan atas jalannya sidang Pra Peradilan yang sudah digelar sejak 6 Januari yang lalu.
Dalam bacaannya, Hakim ketua membacakan, bahwa dalil-dalil pemohon yang menyatakan dalam waktu yang bersamaan termohon (Polda Sumsel red) melakukan penyidikan terhadap klien nya yang mana pihaknya sudah memenagkan Pra Peradilan pada tahun 2016 yang lalu dengan kasus yang sama yang saat ini tengah dilakukan penyidikan oleh Polda Sumsel tidak berdasarkan hukuk yang tetap. Hal itu dinyatakan oleh hakim PN Baturaja bahwa berdasarkan pasal 76 ayat 4 Peraturan Kapolre no 14 tahun 2012 tentang managem penyidikan tindak pidana.
“Dalam hal penghentian penyidikan yang diputuskan oleh sidang Pra Peradilan dan atau ditemukan bukti baru penyidik harus melanjutkan penyidikannya kembali dengan menerbitkan surat penyidikan lanjutan dan pencabutan suarat penghentian penyidikan. Menimbang dengan keterkaitan pasal 76 ayat 4 patut dicermati,” katanya.

Baca Juga:  Letkol Inf Djohan Darmawan Jabat Kapendam II Swj

Untuk itu, lanjutnya. Pihaknya berpendapat bahwa penyelidikan dan penetapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor 270. Maka langkah hukum yang diambil berupa penerbitan kembali surat penyidikan dan telah dilakukan gelar perkara.
“Dalil pemohon yang menyatakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka. Terhadap hal tersebut hakim berpendapat termohon dapat melakukan penyidikan kembali dengan membuat surat perintah penyidikan terhadap pemohon. Menimbang atas dalil-dalil pemohon dan termohan sebagai mana telah dijelaskan sebelumnya, maka permohonan pemohan haruslah di tolak,” katanya.
Sementara itu, tim hukum dari Polda Sumsel dipimpin Kombes Pol Jhon Mangundap SH SIK mengatakan, setelah adanya penolakan permohonan Pra Peradilan terhadap penetapan setatus tersangka terhadap Drs Johan Anuar atas dugaan korupsi lahan kuburan , Baturaja , Polda Sumsel akan melanjutkan penyidikannya.
“Langkah-langkah selanjutnya tetap ikuti prosesnya. Untuk lebih jelasnya silahkan melalui Kabid Humas Polda Sumsel,” kata Jhon Mangundap.
Sedangkan Ketua tim kuasa hukum Drs Johan Anuar SH MM, Titis Rachmawati SH MH mengaku pihaknya akan mendiskusikan hasil sidang tersebut kepada kliennya.
“Kita yakinkan bahwa kami optimis bisa memenangkan sidang Pra Pradilan ini, namun putusan hakim kita tidak tahu dan hal-hal yang tidak kita prediksi menjadi kenyataan seperti sekarang ini. Dan putusan hakim sudah final kita tetap akan hormati putusan tersebut,” kata Titis.#osk

Komentar Anda
Loading...