Pimpinan DPRD Sumsel Dan 8 Parpol di DPRD Sumsel Resmi Laporkan RAPBD Sumsel Ke Kemendagri

Hj RA Anita Noeringhati
Palembang, BP
Pasca tidak qorumnya rapat paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan APBD Provinsi 2020, Jumat (20/12) malam lalu sehingga RAPBD Sumsel di serahkan Ke Kemendagri.
Senin (23/12) Ketua DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Hj RA Anita Noeringhati didampingi Pimpinan DPRD Sumsel dan perwakilan 8 partai politik (parpol) di DPRD Sumsel ke Kemendagri dan diterima Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Drs. Arsan Latif. M.Si dan Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si. “Dalam pertemuan tersebut Kemendagri ternyata tidak menerima RAPBD tapi yang diterima adalah Perda APBD, kalau belum disahkan (RAPBD) artinya belum ada perda APBD. Itu semangatnya tanggungjawab DPRD Kemendagri walaupun tanpa SPPD, kami tidak pakai SPPD ini adalah ongkos sendiri, jangan dilihat karena ongkos sendiri tapi dilihat kami punya rasa tanggungjawab untuk menyelesaikan APBD,”kata Anita, Senin (23/12) malam.
Dengan kondisi tersebut menurut Anita, apakah eksekutif mau di koreksi.
“ Karena hasil kerja komisi I sampai komisi V khan sudah dilaporkan, selama ini khan seperti itu, jadi tinggal eksekutif apakah mau dikoreksi , dalam beberapa hari kedepan ini, sebetulnya tidak usah lagi duduk bersama, tinggal eksekutif mengatakan kami menerima koreksi yang dihasilkan rapat kerja komisi I sampai Komisi V selesai, kita laporkan di banggar, kita minta persetujuan itulah menjadi raperda, cukup simpel tinggal kemauan eksekutif mau tidak di koreksi, kalau mau dikoreksi selesai APBD Sumsel tahun 2020,” katanya sembari mengatakan, apakah mau eksekutif menerima hasil kerja Komisi I sampai Komisi V DPRD Sumsel.
Jadi hasilnya itu , menurut politisi Partai Golkar ini , tatib yang ada di DPRD itu yang mengatakan bahwa kebuntuan itu dibawa ke Kemendagri itu dinilainya salah, karena Mendagri itu hanya bisa mengevaluasi dan menerima berkas itu apabila perda untuk di evaluasi perkada untuk di evaluasi.
Intinya tambah Anita, proses pembahasan dari KUA PPAS yang ditandatangani bersama 13 Desember dan dilanjutkan nota penjelasan RAPBD itu dihitungnya penjelasan RAPBD itu dihitung 60 hari kita diberi waktu.
“ Kalau kita melihat waktu itu berarti 13 Desember sampai 13 Februari harusnya tapi mengingat tahun anggaran pertama 1 Januari sehingga DPRD dianggap tidak melakukan kesalahan untuk itu, tetapi DPRD itu memiliki kewenangan yang ada di UU No 17 Tahun 2003 pasal 20 (3) berbunyi DPRD dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, artinya apa yang dilakukan DPRD itu tidaklah salah,” katanya.
Kini menurut Anita tinggal apakah eksekutif itu mau di koreksi , kalau mau dikoreksi sebelum tanggal 26 Desember karena DPRD Sumsel mengagendakan paripurna terakhir di 26 Desember .
“ Kalau eksekutif mau di koreksi seperti apa yang dihasilkan komisi I sampai Komisi V itu mereka mau menerima hal itu nanti kita serahkan ke Kemendagri apakah program-program yang terkoreksi oleh DPRD itu benar, nah itu pasti ada evaluasinya, karena Kemendagri mengevaluasi itu tentunya bagaimana APBD dihubungkan dengan KUA PPAS, bagaimana KUA-PPAS dihubungkan dengan RKPD, bagaimana RKPD apakah ada hubungan dengan RPJMD, khan gitu, diluar itu pasti kena coret?,” katanya.
Sebenarnya menurut Anita, tidak perlu khawatir, kalau ada yang sudah di koreksi DPRD itu akan dikirimkan ke Kemendagri, sekarang menurutnya kuncinya apakah eksekutif itu mau di koreksi atau tidak .
Sementara itu Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Drs. Arsan Latif. M.Si , memberikan komentar terhadap pembahasan RAPBD Sumsel yang sempat mengalami kebuntuan.
Menurut Arsan Latif, Pemprov dan DPRD Sumsel memiliki waktu selama 60 hari, dalam pembahasan Raperda APBD 2020, setelah penandatangan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2020.
“Masih ada waktu menyelesaikannya, 60 hari setelah ada nota kesepakatan dilakukan,” kata Arsan.
Menurutnya sesuai aturan maupun norma yang ada, apabila Pemprov dan DPRD Sumsel belum tuntas menyelesaikan RAPBD 2020, setelah batas waktu yang ada (60) hari untuk diserahkan ke Kemendagri, maka penggunaan anggaran yang ada melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
“Yang kami terima, Perda atau Pergub. Jika ada kesepakatan maka keluar Perda, tapi kalau tidak Pergub. Tapi kita belum mau bicara ke sana, karena masih ada waktu,” terang Arsan.
Dilanjutkan Arsan, apabila menggunakan Pergub, dengan konsekuensi nilai APBD yang digunakan maksimal seperti APBD tahun sebelumnya (2019).
“Ada aturannya, sesuai pasal 313 uu nomor 23. Yang pasti nantinya berdasarkan KUA PPAS, tidak akan berbeda, tapi saya rasa masih panjang untuk rencana digunakan pergubnya,” tandas Arsan.#osk