Kasus Proyek Peningkatan Ruas Jalan Pelabuhan Dalam Indralaya Telah Masuk Tahap Penyidikan

60
BP/IST
Aspidsus Kejati Sumsel, Zet Tadung Allo

Palembang, BP

Kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan ruas pelabuhan dalam Indralaya pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Ilir (OI) tahun 2017 telah memasuki tahap penyidikan.

Aspidsus Kejati Sumsel, Zet Tadung Allo, menyatakan, modus dalam proyek tersebut adalah mark-up atau mengurangi volume dari ketentuan hukum. Selain itu, Zet mengatakan, ada beberapa ketentuan dalam pengerjaan proyek yang diduga menyalahi aturan.

“Bisa jadi, misalnya kontraktor itu tidak bekerja sesuai ketentuan hukum dan lain sebagainya. Tapi disini masih belum bisa kami jelaskan secara rinci, apa-apa saja yang tidak sesuai ketentuan karena saat ini masih dalam tahap penyidikan,” katanya, Jumat (18/9).

Baca Juga:  Tim Pidsus Kejati Sumsel Cek Fisik Proyek Pembangunan Masjid Sriwijaya

Namun untuk  lebih detail permasalahan kasus ini, Zet belum bisa membeberkan semuanya, lantaran masih dalam penyidikan.

“Sekali lagi, kami sampaikan belum bisa bicara banyak terkait kasus ini karena masih dalam tahap penyidikan. Kalaupun ditanya apakah sudah ada tersangka yang ditetapkan, tentu itu sudah di kepala penyidik. Tapi masih belum bisa kami sampaikan,” katanya.

Baca Juga:  Mahasiswa Ngotot Minta Dipertemukan Dengan Pihak DPR RI, Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Naik Pitam

Diberitakan sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Zet Tadung Allo menyatakan bahwa hasil pemeriksaan peyelidikan di dinas PUPR Ogan Ilir terkait permasalahan dugaan korupsi proyek Pembangunan ruas jalan di Pelabuhan Dalam hingga Indralaya tahun 2017 berjalan lancar.

Dijelaskannya dalam permasalahan ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Karena pihaknya masih melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Penyidik Kejati Sumsel Cium Kejanggalan Pembangunan Masjid Sriwijaya

Menurutnya perkara kasus ini sudah diselidiki sejak tahun 2019 namun dalam tahap itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masih menghitung kerugian negara sehingga pada bulan Mei kemarin BPK sudah mentotalkan seluruh kerugian negara.

“Jadi sudah ditotalkan kerugian negaranya sebesar Rp 3,2 Miliar namun ini diluar temuan BPK yang sudah dikembalikan,” katanya.#osk

 

 

 

Komentar Anda
Loading...