Polres PALI Amankan 37 Pucuk Senpira Beserta 3 Orang Pelaku

PALI, BP–Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berhasil mengamnakan 37 pucuk senjata api rakitan (senpira), baik laras pendek maupun laras panjang selma menjalankan Operasi Senpi Musi 2019, yang pelaksanaannya sejak 9 hingga 30 November 2019.
Tak hanya itu selain telah mengamankan puluhan pucuk senjata api rakitan, polisi juga behasil mengamankan dua dari tiga orang pelaku pemilik senpi tersebut, satu pelaku yang juga terlibat perkara lain meninggal dunia sesaat setelah diamankan karena memiliki riwayat penyakit sesak napas.
“Dari Operasi Senpi Musi 2019, yang kurang lebih pelaksanaanya selama tiga minggu, jajaran kita berhasil mengumpulkan 37 pucuk senpira, di mana sebanyak 34 pucuk senpira laras panjang jenis kecepek, dan 3 pucuk senpira laras pendek,” ungkap Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi, SH, SKI, didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmad Kusnedy, SKom, dan Kapolsek Sekabupaten PALI saat melakukan gelar perkara di Mapolres PALI, Senin (2/12).
Dijelaskan Kapolres, selain menerima penyerahan senpira, pihaknya juga mengamankan tiga pelaku yakni Mat Yani (46) warga Beruga Darat, Kecamatan Talang Ubi, Yonadi (41) warga Sepantan Jaya, Kecamatan Penukal dan Darmansyah yang juga terlibat tindak kejahatan lainnya. Pada saat diamankan dan menjalani pemeriksaan, DR yang memiliki riwayat penyakit sesak napas, meninggal dunia saat di RSUD PALI.
“Sementara untuk kedua Pelaku akan kita ancama dangan Undang-undangu darurat pasal 1 ayat 1 nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman penjara diatas lima tahun,” katanya.#hab