Pembukaan CPNS, Polres Muaraenim Diserbu Pemohon SKCK

18
Suasana ruang pelayanaan SKCK Polres Muaraenim ramai dari hari biasanya.

Muaraenim, BPRatusan warga menyerbu kantor Polres Muaraenim. Sekitar 150 orang itu datang untuk membuat Surat Keterangan Catatan Polisi (SKCK) sebagai syarat untuk mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang tengah dibuka pemerintah berbagai daerah.

Pantauan dilapangan terlihat, sejak diumumkan rekrument CPNS masing masing pemerintah daerah khususnya di wilayah Sumatera Selatan. Ratusan orang yang berasal dari 22 kecamatan di wilayah Kabupaten Muaraenim, sudah mulai terlihat mengantri. Mereka rela antri berjam-jam demi mendapatkan secarik kertas sebagai salah satu syarat pelengkap dokumen dalam mendaftar CPNS.

Baca Juga:  Reward Adipura Ditarik Kembali, Petugas Kebersihan Gigit Jari

Agil Dwi Rahayo (18), pemohon, sudah menyiapkan waktu agar bisa mengurus SKCK sebagai syarat daftar CPNS. Pasalnya, ia sangat mengharapkan menjadi PNS untuk di posisi anggota Basarnas. “Insya Allah sudah sangat siap, makanya sudah prepare untuk hari ini urus SKCK,” ujar Agil disela-sela mengisj formulir, Selasa (12/11).

Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Kabag Ops Kompol Irwan Andeta didampingi Kasubag Humas Aipda Ishak mengaku, seminggu sejak sebelum dibukanya pendaftaran CPNS memang pemohon terus meningkat. Lonjakan pemohon SKCK terjadi hari ini yang melayani 150 pemohon. “Kalau hari ini pemohonnya mencapai 150 orang. Kalau hari sebelumnya mencapai 50 pemohon SKCK,” ujarnya.

Baca Juga:  Dishub Derek Mobil Parkir Sembarangan

Meski begitu, kata dia, pemohon SKCK yang datang masih terbilang normal.  Untuk melayani masyarakat pihaknya telah menyiapkan personil mulai dari pagi hari hingga sore hari. Untuk persyaratan agar disiapkan benar-benar agar lancar dalam pengurusan terutama yang tinggal jauh dari Polres Muaraenim.

Adapun syarat mengurus SKCK, lanjutnya, pemohon wajib melengkapi fotocopy E-KTP, fotocopy KK, fotocopy akta lahir dan pas foto 4×6 sebanyak 4 lembar. Setelah melengkapi persyaratan, kata dia, pemohon langsung mendaftar ke loket pelayanan.

Baca Juga:  Imbas Debu Tambang, Warga Terserang ISPA

Lanjutnya, bagi pemohon SKCK baru wajib diambil sidik jari di ruang perumusan sidik jari. Sedangkan perpanjang SKCK dapat langsung masukan berkas ke loker pendaftaran. “Semua persyaratan dan mekanisme pembuatan bisa dilihat di internet maupun di loket pelayanan,” jelasnya.#nur

 

Komentar Anda
Loading...