Perampok Handphone Ditangkap

27

Palembang, BP

 Dua minggu menjadi buronan  pihak Satuan Reskrim Polresta Palembang, setelah merampok handphone di pinggir kolam retensi DPRD Kelurahan Silaberanti Kecamatan Jakabaring milik TK (14) pada Senin (02/9) pukul 13.00, akhirnya Apri Sariwan alias Apil (19) warga Jalan Ahmad Yani Lorong Riang Kelurahan Silaberanti Kecamatan Jakabaring ‘nyerah’ saat unit Tekab 134 Polresta Palembang mengerbek kediamannya, Rabu (25/9).

Baca Juga:  DPRD Sumsel Harapkan Cabor Manfaatkan JSC Dengan Even Nasional Dan Internasional

“Pelaku ini sudah dua minggu kita cari. Ketika mendapat kabar tentang keberadaannya, kita langsung tangkap,” kata Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, didampingi Wakasat, AKP Ginanjar Alia Sukmana dan Kanit Tekab 134, Iptu Tohirin.

Dikatakan Tohirin, pelaku ini merampok korban disaat korban hendak pulang ke rumahnya.

“Modusnya, pelaku menghadang korban sepulang sekolah. Lalu, pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau. Pelaku meminta handphone dan uang yang dimiliki. Namun, korban yang mencoba melawan, akhirnya ditusuk pelaku sebanyak dua lobang dibagian punggung dan dada kiri,” katanya.

Baca Juga:  Pemalakan di Macan Lindungan  Yang Videonya Viral Diringkus

Lanjut Tohirin, kini berkas masih terus dilengkapi penyidik.

“Berkas masih terus dilengkapi dan pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun,” katanya.

Sementara, tersangka saat diwawancarai mengaku terpaksa melakukannya karena butuh uang untuk jajan.

“Jujur saja pak, saya tidak ada uang untuk jajan dan bayar hutang. Handphone dan uang milik korban itu sudah habis hari itulah,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...