Tiga Pelaku Curas Diringkus

32
BP/IST
Tiga pelaku aksi pencurian dan kekerasan (Curas) yakni Rialdi (17), Fadly (24), dan Ari (20), ketiganya warga Jalan Pangeran Ratu Kelurahan 15 Ulu Kecamatan SU I Palembang, diringkus unit Tekab 134 pimpinan Kanit Iptu Tohirin, Kamis (1/8) sekitar pukul 21.15.

Palembang, BP–Tiga pelaku aksi pencurian dan kekerasan (Curas) yakni Rialdi (17), Fadly (24), dan Ari (20), ketiganya warga Jalan Pangeran Ratu Kelurahan 15 Ulu Kecamatan SU I Palembang, diringkus unit Tekab 134 pimpinan Kanit Iptu Tohirin, Kamis (1/8) sekitar pukul 21.15.
Ketiganya diamankan petugas dirumahnya masing-masing lantaran telah melakukan aksi pencurian dan kekerasan (curas) terhadap korbannya M Taqwin (15), warga Jalan Andalas Kelurahan Mangga Besar Kota Prabumulih.
Ketiganya diketahui melakukan aksinya di Jalan Gub H Bastari Kecamatan SU I Palembang, tepatmya di dekat kantor Kajati Palembang pada Minggu (23/6).
Kejadian berawal saat korban bersama dengan temannya baru selesai menonton pertandingan bola di stadion Gelora Jakabaring Palembang.
Lalu keduanya hendak pulang ke rumah. Saat keduanya melintas di lokasi kejadian, datang ketiga pelaku menghadang keduanya dan memberitahukan kepada keduanya telah terjadi tawuran.

Baca Juga:  Kabut Asap Semakin Pekat, ACT Sumsel kembali Bagikan Masker

Namun tiba-tiba pelaku merampas HP korban dengan cara mengancam korban dan menganiaya apabila melawan. Usai merampas HP korban ketiganya langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian dan korban langsung membuat laporan di SPKT Polresta Palembang.
Rialdy salah satu pelaku, mengakui, usai mendapatkan HP tersebut, keesokan harinya mereka langsung menjual barang curian tersebut. “Ia HP tersebut dijual ke kawasan 15 ulu, kepada seseorang dengan harga Rp 500 ribu. Lalu hasilnya kamibagi rata”katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Tekab 134 Iptu Tohirin, Jumat, (2/8), membenarkan telah berhasil mengamankan 3 pelaku curas.
“Benar korban kita tangkap berawal dari adanya laporan korban, lalu dilakukan penyelidikan, dan pemeriksaan saksi di TKP, dan didapatkanlah informasi pelaku. Usai mendapatkan informasi keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya,” katanya.
Selain mengamankan tiga pelaku, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor Honda Supra Pit warna Merah hitam dan 1 bilah senjata tajam jenis pisau, yang saat itu digunakan ketiga saat beraksi. “Atas ulahnya tiga sekawan ini akan dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...