Pemkab Muaraenim Stop Angkutan Batubara PT GPP

19
Wakil Bupati H Juarsah, SH memimpin rapat memutuskan menyetop truk angkutan batubara PT GPP melintas jalan pemukiman warga Kampung Sosial, berlangsung di ruang rapat Sekundang Pemkab Muaraenim, Jumat (2/8).

Muaraenim, BP–Pemkab Muaraenim  akhirnya mengambil sikap tegas memutuskan menyetop atau menghentikan truk angkutan batubara PT Ganendra Pasopati Prawara (PT GPP),  melintas jalan pemukiman warga Kampung Sosial, Desa Karang Raja, Kabupaten Muaraenim.

             Keputusan itu diambil dalam rapat dengan   isntasi terkait dipimpin langsung Wakil Bupati Muaraenim, H Juarsah SH, Jumat (2/8) berlangsung di ruang rapat Sekundang Pemkab Muaraenim.

             Rapat itu menindak lanjuti tuntutan warga Kampung Sosial, yang disampaikan perwakilan warga kepada Wakil Bupati Muaraenim beberapa hari lalu. Adapun tuntutannya menolak truk angkutan batubara melintas jalan pemukiman Kampung Sosial.

            Rapat tersebut dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Muaraenim, H Riswandar, Kabid Tata Ruang PU PR, Sobirin, Kabag Hukum Andre, Camat Kota Muaraenim, Asarli Manudin serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Baca Juga:  Kebakaran di Gandus, 22 KK Kehilangan Tempat Tinggal

             “Kesimpulannya setelah rapat dengan instansi terkait bahwa PT GPP mulai hari ini, sebenarnya bukan mulai hari ini, rapat terdahulu sudah kita sepakati bahwa PT GPP tidak melakukan kegiatan terlebih dahulu,” jelas Wabup.

              Menurutnya, rapat tindak lanjut yang dilakukan, karena PT GPP masih melakukan kegiatan melintas jalan pemukiman warga Kampung Sosial. Kemudian ada keluhan dan keberatan masayarakat, sehingga pihaknya melakukan rapat lagi dengan instansi terkait.

              “Maka kita kembali lagi rapat hari ini kesimpulannya PT GPP untuk stop terlebih dahulu melakukan kegiatan angkutan yang melewati jalan kabupaten jalan trans Kampung Sosial,” tegasnya.

Baca Juga:  Anita Apresiasi Bantuan Alm Akidi

            Dengan catatan, lanjutnya,  selama stop ini, kalau memang masih  ada keinginan PT GPP untuk melintas jalan Kampung Sosial, silahkan terlebih dahulu  bermusyawarah dengan masyarakat.

             “Dengan musyawarah mufakat apa yang menjadi keberatan dan keinginan masyarakat penuhi dahulu dituangkan dalam pernyataan dan perbuatan aksi perbaiki jalan. Tetapi kami ingin tahu bahwa bentuk MoU dan kesepakatannya dengan masyarakat benar benar dipenuhi ,” tegas Wabup.

                Ketika ditanya kalau seandainya setelah ada keputusan rapat ini, PT GPP tidak mengindahkannya, sementara dia belum melakukan pendekatan kepada masyarakat, tetapi masih saja tetap melintas, sanksi apa yang akan doberikan?.

Baca Juga:  Simpan Sabu, Adi di Tangkap Polisi

               “Kalau tidak mengindahkan keputusan ini, tentunya kami akan memberikan rekomendasi kepada bapak Gubernur. Karena terkait masalah perizinan dan lainnya Gubernur yang lebih berwenang,” jelasnya.

                   Sementara itu, warga Kampung Sosial, Desa Karang Raja, menyambut gembira atas keputusan yang diberikan Pemkab Muaraenim.

             “Kami berterima kasih kepada pak Bupati, pak Wakil Bupati dan instasi terkait yang telah memutuskan menyetop truk angkutan batu bara PT GPP melintas jalan pemukiman kami. Bupati dan wakil bupati benar benar mendengarkan aspirasi dan keluhan kami,” jelas warga saat mendapatkan informasi hasil keputusan rapat tersebut.#nur

 

Komentar Anda
Loading...