Palembang, BP- Anggota Unit Pidum dan Tim Tekab Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap pelaku pencurian di rumah milik Verawati (39) warga Jalan Mujahidin, Lorong Soak Batok, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. Yang tidak lain adalah Muhammad Aidil Akbar (21) warga Rusun Blok IV, Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang yang merupakan mantan karyawan toko milik korban.
Kanit Pidum Polrestabes Palembang AKP Robert P Sihombing membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian. Dia mengatakan, tersangka ditangkap dua jam usai melancarkan aksinya.
“Setelah menerima laporan korban, anggota kita melakukan penyelidikan dan dua jam kemudian tersangka berhasil kita ringkus,” kata Robert, Jum’at (25/8) sore.
Ketika melakukan penyelidikan, lanjut Robert, anggotanya mendapati satu kecurigaan. Dimana, daun pintu maupun jendela di rumah milik korban tidak rusak. Serta anjing peliharaannya tidak menggonggong. Sehingga pihaknya mencurigai pelaku merupakan orang yang dikenal korban.
“Anggota kita melakukan penggerebekan di rumah tersangka ditemukan uang tunai Rp 40 juta. Tersangka langsung diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun,” katanya.
Tersangka Aidil mengatakan nekat mencuri di rumah korban dikarenakan sudah dipecat dari toko tempatnya bekerja. Sehingga, ketika Herawati lengah, dia langsung mencuri kunci rumah milik korban.
“Sudah dua bulan saya dipecat dari toko miliknya. Jadi, sekitar sebulan yang lalu, saya datang ke tokonya, melihat dia sibuk melayani pembeli saya curi kunci rumah dari meja kasir,” ungkapnya.
Dia berkata, uang curian tersebut digunakannya untuk pesta narkoba dan bermain judi online.#udi