Bandar Ganja Dibekuk Ketika Kecelakaan

17
Tersangka bandar ganja bersama barang buktinya diamankan petugas.            

Muaraenim, BPNasib sial dialami Idial Subri (43), warga Komplek CPM, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Bandar narkoba jenis ganja ini berhasil diamankan petugas Polsek Lembak ketika sepeda motor Honda beat Nopol BG 6447 CU, yang dikemudikannya tiba-tiba mengalami kecelakaan.

               Sepeda motor pelaku mengalami kecelakaan saat melintas di jalan lintas Prabumulih-Lembak, tepatnya di jalan lintas Desa Lembak, Selasa (2/7) sekitar pukul 21.30 WIB.

              Ternyata di dalam jok sepeda motor yang dikendarainya tersimpan tiga paket narkoba jenis ganja seberat  54,11 gram dibungkus kertas Koran untuk diedarkan. Kini tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolsek Lembak untuk menjalani proses hukum.

Baca Juga:  Alami KDRT, Ibu Muda Lapor ke Polda Sumsel 

              Penangkapan tersangka bermula dari pada Selasa (2/7) sekitar pukul 21.30 WIB,  anggota piket Polsek Lembak Bripka Hendra dan Brigpol Erwin mendapat laporan dari masyarakat telah terjadi kecelakaan lalu lintas  sepeda motor di jalan raya lintas tengah, Desa Lembak.

                Lantas kedua anggota tersebut mendatangi lokasi kejadian kecelakaan tersebut. Sedangkan tersangka yang mengalami kecelakaan sudah dibawa warga ke Puskesmas Lembak untuk mendapatkan pengobatan.

Baca Juga:  Muaraenim Sapu Bersih Dua Emas Takraw

              Sehingga hanya sepeda motornya saja yang masih berada di lokasi kejadian kecelakaan. Lalu petugas mengamankan sepeda motor tersebut dengan membawanya ke Mapolsek Lembak.

              Selanjutnya petugas menjemput tersangka yang telah mendapatkan perawatan di Puskesmas untuk memperlihatkan sepeda motornya yang telah diamankan petugas.

                 Saat itu petugas meminta tersangka untuk membuka jok sepeda motornya. Namun tersangka tidak bersedia membuka jok sepeda motor tersebut.  Akibatnya petugas menjadi curiga, sehingga petugas membuka paksa jok sepeda motor tersebut.

Baca Juga:  YLBH Ganta Sriwijaya Desak Presiden dan Aparat Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan Buruh di Muara Enim

                 Ketika jok berhasil dibuka, ternyata ditemukan bungkusan kertas Koran. Rupanya didalam bungkusan koran tersebut ditemukan narkoba jenis daun ganja kering. Tak pelak lagi, petugas langsung mengamankan tersangka bersama barang buktinya.

                  Kapolres Muaraenim, AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Lembak AKP Desi Azhari ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

                “Tersangka bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 111 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.#nur


Komentar Anda
Loading...