Ayik Kuncang Dadu, Bandar Judi Dibekuk Polisi

Muaraenim, BP—Kasmir (46), warga Dusun IV, Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Lubai, Muaraenim, tidak berkutik saat ditangkap petugas Polsek Rambang Lubai, Rabu (3/7) sekitar pukul 00.10 WIB dini hari.
Dia ditangkap petugas saat menkuncang judi dadu kuncang yang dibandarinya di dekat pasar kalangan Dusun IV, Desa Kemala. Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dadu kuncang serta sejumlah uang hasil permainan judi tersebut.
Penangk
Ternyata pelaku sedang asyik menjadi bandar dadu kuncang tersebut. Ketika pelaku sedang mengkuncang dadu itu, langsung dibekuk petugas tanpa melakukan perlawanan.
Kapolres Muaraenim, AKBP Afner Juwono melalui Kabag Opsnya, Kompol Irwan Andeta, ketika dikonfirmasi, Rabu (3/7) membenarkan penangkapan itu. “Pelaku bersama barang buktinya telah diamankan. Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 303 KUHP,” jelasnya. #nur