Ayik Kuncang Dadu, Bandar Judi Dibekuk Polisi

118
Tersangka bandar dadu kuncang diamankan petugas.  

Muaraenim, BPKasmir (46), warga Dusun IV, Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Lubai, Muaraenim, tidak berkutik saat ditangkap petugas Polsek Rambang Lubai, Rabu (3/7) sekitar pukul 00.10 WIB dini hari.

               Dia ditangkap petugas saat menkuncang judi dadu kuncang yang dibandarinya di dekat pasar kalangan Dusun IV, Desa Kemala. Selain mengamankan pelaku, petugas juga  berhasil mengamankan barang bukti dadu kuncang serta sejumlah uang hasil permainan judi tersebut.

Baca Juga:  Pembangunan Power Plant Hadapi Kesulitan Lokasi Ekstrem

                       Penangkapan itu bermula dari petugas mendapatkan informasi bahwa ada permainan judi dadu kuncang di dekat pasar kalangan. Lalu petugas melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.

                    Ternyata pelaku sedang asyik menjadi bandar dadu kuncang tersebut. Ketika pelaku sedang mengkuncang dadu itu, langsung dibekuk petugas tanpa melakukan perlawanan.

                    Kapolres Muaraenim, AKBP Afner Juwono melalui Kabag Opsnya, Kompol Irwan Andeta, ketika dikonfirmasi, Rabu (3/7) membenarkan penangkapan itu. “Pelaku bersama barang buktinya telah diamankan. Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 303 KUHP,” jelasnya. #nur

Baca Juga:  Penjaga Malam Ini Gasak HP Rumah yang Dijaganya

 

Komentar Anda
Loading...