Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Baturaja di Demo Karyawan Mitra Ogan

372
Ribuan Karyawan PT Mitra Ogan sedang mengadakan aksi demo di depan kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Baturaja. BP/Ariyan

Baturaja, BP–Ribuan Karyawan PT Mitra Ogan (RNI Grup) menggelar aksi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pembantu Baturaja, Jumat (3/5) kemarin. Kedatangan ribuan karyawan tersebut menanyakan informasi ikhwal macetnya iuran PT Mitra Ogan kepada BPJS Ketenagakerjaan sejak Juni 2017.

Padahal karyawan selalu dipotong iuran perbulannya, Namun iuran tersebut tak di setor pihak Mitra Ogan. Hal ini terungkap saat ada beberapa karyawan yang datang ke BPJS Ketenagakerjaan beberapa hari sebelum aksi demo hari ini bermaksud mencairkan dana iuran yang dibayar selama ini dikarenakan gaji karyawan sudah dua bulan tidak dibayar oleh perusahaan. Tapi apa daya harapan tak bisa jadi kenyataan.

Koordinator Aksi, Romzoni  menyampaikan orasi dengan nada berapi-api. Bahwa kedatangan mereka bertujuan mengambil hak mereka yang sudah dibayarkan sejak tahun 1995. Karyawan dalam keadaan terjepit, semua cara telah dilakukan termasuk berkunjung ke Kementerian di Jakarta.

Baca Juga:  Bupati dan Wabup Turun Pasar Tertibkan Pedagang

Namun sampai saat aksi ini dilakukan belum ada hasil. Sehingga harapan karyawan satu-satunya adalah pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan untuk menyambung hidup.

“Kami datang kesini mau mengambil hak kami bukan yang lain. Kami mau nyambung hidup. Tolonglah jangan persulit kami. Kami minta kebijakan,” kata Romzoni dengan suara lantang.

Aksi ini diterima oleh Nolly Noer Amin, Kepala BPJS cabang Muaraenim yang juga membawahi Cabang Pembantu OKU, OKUT dan OKUS. Nolly sempat naik ke mobil Komando dan memberikan pemaparan dan mengajak perwakilan karyawan Mitra Ogan untuk berdiskusi guna mencari solusi yang terbaik bagi semua.

Ada 15 perwakilan yang berdialog. Namun dialog sempat memanas karena dialog sudah berjalan satu jam tetapi belum membuahkan kesepakatan. Dalam dialog Nolly berulang kali menjelaskan bahwa dia harus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel karena hal ini sudah di SKK (Surat Kuasa Khusus red) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kajati dalam kata lain perkara ini sudah diambil alih oleh Kajati.

Baca Juga:  BLH Minta Hentikan Penimbunan Rawa Kelurahan Bukit Lama

Mendengar pernyataan ini masa sempat heboh. Untungnya hal ini dapat diredam oleh Kabagops Polres OKU Kompol Mahmudin Ginting. Dalam kesempatan itu Kompol Ginting menyampaikan agar para karyawan bersabar dan berpikir dengan kepala dingin agar terciptanya solusi bukan masalah baru. “Jangan anarkis berpikir jernih agar timbul solusi bukan masalah baru, mari kita jaga keamanan agar semuanya berjalan lancar,” ujar Kompol Ginting.

Setelah perdebatan panjang akhirnya terjadi kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara, adapun point kesepakatan antara lain meminta dibayarkan Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian untuk karyawan Mitra Ogan, sampai dengan batas pembayaran terakhir oleh perkebunan Mitra Ogan, yaitu Juli 2016.

Baca Juga:  Terkesan, Media Online 'Hit and Run' Jika Menerbitkan Berita Berdampak Blunder

Kemudian klaim persyaratan BPJS Ketenagakerjaan diperingan, BPJS Ketenagakerjaan pro aktif dalam membantu pencairan klaim dari karyawan Mitra Ogan, Jangka waktu penyelesaian perancangan proses dan tahap pembayaran dengan syarat yang ditentukan terhitung 7 (tujuh) hari, dari 3-10 Mei 2019.

Kemudian dalam sistem pencairan klaim BPJS Ketenagakerjaan tidak ada sanksi/denda biaya apapun yang dibebankan terhadap peserta dan yang terakhir pihak BPJS Ketenagakerjaan meminta waktu satu minggu untuk berkoordinasi, serta akan menyampaikan informasi kepada pihak karyawan Mitra Ogan. #yan

Komentar Anda
Loading...