Tukang Ojek Simpan 1 Kg Ganja

25
Heriyanto dan Farry Charnedi, dua pengedar ganja diamankan di Polres OKU.

Baturaja, BP–Heriyanto alias Egel (27) dan Farry Charnedi (32) diringkus polisi atas kasus kepemilikan satu kilogram ganja.

       Kedua tukang ojek yang pernah dihukum atas kasus yang sama ini disergap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres OKU dari dua tempat berbeda, pada Rabu (27/3) dinihari.

Penangkapan berawal saat aparat mendapat informasi tentang aktivitas terlarang dilakukan kedua pelaku yang selama ini juga sudah menjadi incaran petugas.

Pertama polisi meringkus tersangka Farry ketika menjalankan aktivitas sebagai tukang ojek dengan mengendarai sepeda motor. Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti satu paket ganja di dalam kotak rokok milik tersangka.

Baca Juga:  Ditetapkan Tersangka, dr Dora Dibawa ke Lapas Wanita

Dari keterangan tersangka Ferry, polisi mendapatkan keterangan bahwa paket ganja tersebut ia peroleh dari tersangka Heriyanto, selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan dengan memburu Engel.

Hingga akhirnya petugas menemukan tersangka ketika sedang berada di sekitar rumahnya di Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua paket ganja di kotak rokok di saku tersangka, tak berhenti disitu, polisi melanjutkan pencarian barang bukti dengan menggiring tersangka ke rumahnya.

Baca Juga:  Kalah Adu Cepat Menembak, Bandar Shabu Tewas Ditembus Peluru Polisi

Dalam penggeledahan yang dilakukan di dalam rumah, aparat kembali mendapatkan barang bukti 1 kg ganja yang disimpan pelaku dalam bekas ember cat di kamarnya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Widhi Andika Darma menjelaskan, kedua pelaku sudah menjadi target operasi, karena terlibat peredaran narkoba.

“Begitu mendapat informasi, anggota langsung menyergap tersangka Ferry dan dilakukan pengembangan ke tersangka Heriyanto yang disebut sebagai pemasok barang bukti ganja tersebut,” kata Widayana, Rabu (27/3).

Baca Juga:  Aktivis Pergerakan 97 Ini Minta Kejari Prabumulih Serius tangani kasus Bawaslu dan Segera Tetapkan Tersangka

Hasil pemeriksaan sementara, Kapolres melanjutkan, tersangka Heriyanto mengaku jika barang bukti ganja dengan jumlah cukup besar tersebut ia peroleh dari rekannya di Palembang.

“Saat ini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap bandar pemasok narkoba jenis ganja yang diedarkan para tersangka,” ujarnya saat memimpin gelar hasil ungkap kasus.

AKBP Widayana menambahkan, atas perbuatan tersebut tersangka akan dijerat Pasal 114 subsider Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika golongan I jenis tanaman. #her

 

Komentar Anda
Loading...