Aktivis Pergerakan 97 Ini Minta Kejari Prabumulih Serius tangani kasus Bawaslu dan Segera Tetapkan Tersangka

217
Sekretariat Bawaslu Kota Prabumulih (BP/IST)

Palembang, BP- Pengusutan dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih, terus berjalan. Saat ini keterangan puluhan saksi telah dilakukan penyidik.

Bahkan, untuk menghitung kerugian negara, Penyidik Kejari Prabumulih, mendatangkan tim audit atau auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan alias BPKP Sumsel.

Serangkaian audit yang dilakukan auditor merupakan salah satu tahapan penyidikan untuk investigasi dan klarifikasi.

Aktivis pergerakan 97, Arifin kalender meminta pihak Kejari Prabumulih serius tangani kasus Bawaslu Pramulih dan segera menetapkan tersangkanya.
“Kita apresiasi kinerja Kejari Prabumulih dalam penangan kasus korupsi yang terus mengejar para koruptor tidak bisa tidur nyenyak,” katanya, Minggu (20/11).
Lebih jauh, Arifin menegaskan agar pihak kejaksaan jangan ada yang bermain mata atau menutupi kasus dugaan korupsi tersebut guna kepastian hukum dan penegakan hukum.

Baca Juga:  Palembang Kehilangan Status Bandara  Internasional, Ini Langkah Kadin

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Prabumulih M Arsyad menyebutkan dalam serangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih telah memeriksa 20 orang sebagai saksi.

Namun saksi-saksi yang dimintai keterangan tersebut, belum termasuk pihak Bawaslu Sumsel.
“Pemanggilan dan pemeriksaan saksi untuk sementara kita cukupkan dahulu, namun apabila nanti pihak Bawaslu Sumsel dibutuhkan untuk dimintai keterangan, maka akan kita lakukan pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya.

Baca Juga:  PLTSa Palembang Dikebut, Ratu Dewa 

Sementara, saat disinggung terkait penetapan tersangka dalam perkara, Kasi Pidsus Kejari Prabumulih M Arsyad masih merahasiakannya, hanya menjawab nanti saja akan segera dirilis apabila penyidikan dalam perkara ini sudah dirampungkan seluruhnya.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun struktur perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih bermula pada tahun 2017-2018 Bawaslu Kota Prabumulih menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Prabumulih senilai Rp5,7 miliar.

Dengan rincian, pada tahun 2017 Bawaslu menerima hibah kurang lebih Rp700 juta, sedangkan di tahun 2018 menerima hibah lebih kurang Rp5 miliar.

Dalam perjalanannya, dana hibah untuk kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih disinyalir adanya dugaan penyelewengan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).
Serta adanya beberapa kegiatan fiktif, diantaranya dana publikasi kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih.

Baca Juga:  Akhir Tahun Pencuri Motor Berkeliaran

Tim penyidik Pidsus Kejari Prabumulih beberapa waktu lalu, telah melakukan upaya penggeledahan serta penyitaan dokumen SPJ di kantor Bawaslu Provinsi Sumsel.
Dalam penggeledahan kali ini juga dalam rangka membidik tersangka dan untuk menghitung kerugian negara.

Penyitaan beberapa dokumen itu, disinyalir berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017-2018, diantaranya berupa dokumen laporan SPJ.#udi

Komentar Anda
Loading...