Bawaslu Palembang Awasii Masa Kampanye AkbarMulai 23 Maret- 13 April,

15
BP/IST
Ketua Bawaslu Palembang, M Taufik

Palembang, BP

 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Palembang mengatakan, terdapat potensi pelanggaran-pelanggaran yang mungkin akan terjadi, dalam kampanye rapat umum yang akan dimulai pada 24 Maret mendatang.

Ketua Bawaslu Palembang, M Taufik mengatakan, beberapa potensi pelanggarannya di antaranya politik uang, keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), waktu yang tidak sesuai, hingga mobilisasi massa untuk menghadiri kampanye akbar tersebut.

“Memang belum terjadi saat ini, tapi itu harus diantisipasi, jelas pihak yang dilarang salah satunya itu (ASN), termasuk masalah batas waktu,” katanya, Kamis (21/3).

Menurut Taufik, mobilisasi massa kemungkinan akan terjadi, dan hal itu perlu pengawasan karena berkaitan erat dengan money politik jika ada mobilisasi, dan potensi terjadi bentrok antar pendukung.

Baca Juga:  Advokat  Disarankan Tidak Kaku Dengan Media

“Pada rapat umum nantikan peserta pemilu akan menghadirkan lebih banyak orang. Apakah mereka hadir betul-betul keinginan sendiri atau dimobilisasi kita tidak tahu,” ujarnya.

Taufik mengakui, sudah ada regulasi yang mengatur batasan pemberian bahan kampanye seperti kaos. Termasuk, pemberian uang makan dan transportasi sudah diatur jelas.

“Soal batasannya disesuaikan dengan ketentuan Permenkeu, tentang standar biaya masukan khususnya untuk biaya konsumsi rapat disesuaikan dengan standar di wilayah Sumsel sebesar Rp 46 ribu,” katanya.

Baca Juga:  Enam Nama Calon Pimpinan Bawaslu Sumsel Dibawa ke Bawaslu RI

Potensi selanjutnya, mengenai keterlibatan ASN, dalam politik praktis untuk terlibat, padahal hal itu dilarang.

“Jelas yang perlu diawasi itu nantinya akan ada pelibatan ASN aktif padahal itu dilarang, tetapi kalau pasip tidak masalah, termasuk kepala daerah harus cuti jika ikut kampanye,” tandasnya.

Ditambahkan Taufik, jika dalam kampanye akbar nanti ada perbuatan menjanjikan uang atau materi lainnya yang tidak sesuai jelas akan ditindak.

“Selain itu, peserta pemilu tidak boleh membawa simbol, panji, lambang negara, atau simbol partai yang diluar partai koalisi yang ada,” tegasnya.

Baca Juga:  Lakukan Supervisi, Bawaslu OI Rekrut 895 Orang PTPS

Dilanjutkan Taufik, rapat umum yang dimulai dari 24 Maret hingga 13 April nanti, sudah diatur KPU RI dengan mwnerapkan zonasi kampanye, dengan batas waktunya dimulai pukul 09.00 wib hingga pukul 18.00 wib.

“Harus diingat juga, setiap kampanye akbar tersebut, harus ada surat surat pemberitahuan tertulis dari kepolisian, dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu setempat. Jika tidak ada, maka bisa dibubarkan karena artinya ilegal kampanye tersebut,” katanya.#osk

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...