Bawaslu Bingung 16.525 Surat Suara Dimusnahkan KPU Palembang

20
BP/IST
Sidang terhadap lima komisioner KPU Palembang atas dugaan melakukan tindak pidana pemilu dengan menghilangkan hak suara masyarakat, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Senin (8/7). Sidang dipimpin Ketua majelis hakim, Erma Suharti.

Palembang, BP
Sidang terhadap lima komisioner KPU Palembang atas dugaan melakukan tindak pidana pemilu dengan menghilangkan hak suara masyarakat, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Senin (8/7). Sidang dipimpin Ketua majelis hakim, Erma Suharti.
Dalam sidang kedua ini,Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi, dimana diantaranya adalah komisioner Bawaslu Palembang.
Fakta baru terungkap dalam sidang, dimana Bawaslu bingung dengan tindakan dari KPU Palembang yang melakukan pemusnahan sebanyak 16.525 lembar surat suara pada 16 April 2019 malam.
Surat suara yang dimusnahkan itu, terdiri dari 1.094 surat suara Presiden dan Wakil Presiden, 900 lembar surat suara DPR RI, 3.500 lembar surat suara DPD RI, 4.316 surat suara DPRD Provinsi Sumsel, 6.715 surat suara, DPRD kota Palembang dan 2.113 surat suara yang dinyatakan di kantor KPU.
Menurut, Komisioner Bawaslu Palembang Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga dan Humas Dadang Aprianto menjelaskan, dalam berita acara pada 2 Maret 2019 antara pihak percetakan selaku pihak pertama telah menyerahkan sebanyak 1.148.609 lembar surat suara Presiden dan Wakil Presiden kepada KPU Palembang dan jumlah itu sudah termasuk 2 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) kota Palembang sebanyak 1.126.087.
“KPU mengundang kami untuk memusnahkan surat suara yang dinyatakan rusak dasar mereka memusnahkan surat suara itu menyatakan cukup untuk DPT,”kata Dadang.
Namun, saat hari pencoblosan 17 April, ternyata terdapat banyak kekurangan surat suara di Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang.
Dalam laporan Panwascam yang diterima oleh Bawaslu Palembang, terdapat 6.990 surat suara pilpres yang kurang selanjutnya untuk legislatif kekurangan sebanyak 220 surat suara.
Ketua Bawaslu Palembang M Taufik bersama para komisioner lainnya akhirnya mengadakan rapat sehingga mengeluarkan rekomendasi untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) untuk 70 TPS Kecamatan Ilir Timur II,karena ada 7.210 hak pilih masyarakat yang belum tersalurkan.
“Semestinya pada pencoblosan 17 April KPU menyampaikan apa kendalanya bisa kurang (surat suara), sehingga kami tahu alasannya. Dari 70 TPS, hanya 13 TPS yang dilaksanakan PSL,”kata Taufik.
Saksi dari Panwascam yang dihadirkan pada sidang itu, mengatakan KPU kota Palembang telah menolak untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang.
“Dalam surat yang diberikan itu menerangkan karena sudah ada PSL (Pumungutan Suara Lanjutan),” katanya
“Namun, harus dilakukan PSU karena ada surat Pileg yang kurang juga, bukan hanya Pilpres saja,” lanjutnya
Sementara itu, hal lain yang diterangkan oleh saksi Panwascam terdapat 16 TPS yang akan melakukan PSL, akan tetapi hanya terlaksana 13 TPS.
“Yang tiga TPS itu tidak melakukan PSL karena tidak bersedia. Jadi sekitar tanggal 25, 26 semua KPPS yang akan malaksanakan PSL dipanggil ke Kecamatan, dari sanalah diketahui 3 TPS tidak bersedia, tapi alasannya tidak tahu sedangkan Logistik sudah ada,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, pihak terdakwa Komisioner KPU Palembang Abdul Malik sebagai Divisi Hukum, menegaskan poin dan undang-undang melakukan PSU.
“Sesuai pasal 372 Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, yakni;
Pertama, pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan pengitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
Kedua, petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangni, atau menuliskan nama atau, alamat pada surat suara yang sudah digunakan;
Ketiga, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan keempat, pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Sedangkan Majelis hakim menjadwalkan pemeriksaan terhadap 35 saksi berlangsung selama satu hari mengingat jadwal sidang dugaan pemilu harus selesai dengan waktu paling lama seminggu.
“Mejelis hakim menolak eksepsi yang disampaikan kuasa hukum karena itu sidang dilanjutkan dengan agenda menghadirkan para saksi yang telah menjalani pemeriksaan. Sebanyak 33 saksi dihadirkan dan dua saksi ahli, sidang ini pun harus selesai tujuh hari karena merupakan sidang pidana pemilu,” kata Ketua majelis hakim, Erma Suharti.
Adapun para saksi diantaranya berupa pelaksana pemilu mulai dari tingkat KPPS, Panwascam, PPK, PPS dan KPU Sumsel. Erma menyampaikan dengan keseluruhan saksi merupakan para pelaksana pemilu maka proses pemeriksaan diharapkan dapat berlangsung dengan estafet lebih cepat, “Hanya satu saksi yang merupakan warga yang tidak bisa mencoblos pada 17 April lalu, selebihnya merupakan pelaksana pemilu. Dengan demikian, pemeriksaan bisa dilakukan lebih tertib dan cepat,” katanya.
Karena itu, Erma mengingatkan agar jaksa menghadirkan saksi dengan lengkap, agar proses sidang berjalan sesuai dengan jadwalnya. Adapun jadwal sidang diantaranya setelah pemeriksaan saksi, dilanjutkan proses penuntutan, lalu penyampaian pembelaan, setelah itu tanggapan atas pembelaan dan keputusan vonis.
“Jadwalnya sangat rapat, karena itu baik jaksa penuntut atau kuasa hukum dapat mempersiapkan materi persidangan dengan lengkap agar sidang berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, kelima komisioner KPU Palembang menjalani sidang perdana, Jumat (5/7). Sidang berlangsung di Pengadilan negeri kelas 1A Palembang itupun mendapatkan pengamanan dan perhatian publik. Kasus yang menyeret lima komisioner KPU Palembang ini bisa dikatakan menjadi perhatian publik mengingat sangat jarang para pelaksana pemilu terseret hingga ke meja hijau. Adapun jadwal sidang perdana kemarin, yakni pembacaaan dakwaan, eksespsi, tanggapan atas eksepsi dan keputusan sela.
Majelis hakim memutuskan menolak seluruh eksepsi dari para kuasa hukum lima komisioner KPU Palembang dan melanjutkan persidangan pada pekan ini. Kelima komisioner yang menjadi terdakwa atas kasus dugaan pidana pemilu yakni Ketua KPU Palembang, Eftiyani, empat komisioner lainnya, Alex Berzili, Syafarudin Adam, Abdul Malik, dan Yetty Oktarina. Kelimanya terjerat pasal pasal 510 UU nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilu jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman kurungan dua tahun penjara dan denda Rp24juta.
Sementara itu Gerakan Persatuan Pemuda Mahasiswa Peduli Sumatera Selatan (GPPMS) meminta Komisi Yudisial (KY) awasi proses sidang yang melibatkan komisioner KPUD Kota Palembang.
Pihaknya terus mengawal proses hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Palembang yang saat ini sedang berjalan.
“Kami adalah bagian dari element masyarakat dan kontrol sosial di Sumsel dan Kota Palembang. Hari ini kami kembali menyuarakan aspriasi kami dan masyarakat dalam mengawal berjalannya proses demokrasi di negeri ini,” kata Eddy selaku koordinator aksi (korak) disela-sela aksi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Senin (8/7).
Lebih lanjut disampaikannya, GPPMS akan terus melakukan proses pengawalan proses persidangan para tersangka, yang merupakan anggota komisioner KPUD Kota Palembang di Pengadilan Tnggi Kota Palembang.
“Kami akan memantau dan menggawal proses tersebut, dengan maksud bahwa hukum yang berlaku tetap tegak lurus untuk siapapun dan dalam Kasus apapun,” katanya.
Eddy mengatakan, GPPMS mengapresiasi dan mendukung kinerja Kepolisian Resort Kota Palembang dan Sentra GAKKUMDU yang telah mengungkap kasus tindak pidana Pemilu yang terjadi di tahun 2019.
Selain itu, pihaknya juga mendukung jaksa penuntut umum dalam melakukan tuntutan sesuai Undang-undang (UU) berlaku dan meminta Komisi Yudisial (KY) Sumsel pro aktif melakukan pengawasan.
“Kami minta KY pro aktif melakukan pengawasan terhadap proses sidang KPUD Kota Palembang,” imbuhnya.
Aksi yang dilakukan GPPMS Sumsel, diterima langsung oleh Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Hotnar Simarmata SH, MH.
“Pada prinsipnya kami mengapresiasi aksi yang dilakukan GPPMS, agar hakim tetap bertindak adil,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...