DPRD Sumsel Sebut Pengangguran di Sumsel Tinggi

Suasana usai rapat pembahasan raperda Pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal diruang Banmus, DPRD Sumsel, Jumat (22/2).
# Terutama Dari Lulusan SMA dan SMK
Palembang, BP
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal masuk tahap pembahasan pertama dengan pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Biro Hukum Pemprov Sumsel.
“Masih terkait dengan draf yang mereka sampaikan, kita ingin menggali lebih jauh dari raperda sehingga pembahasannya lebih komperhensif lagi setelah kita melakukan studi komperatif, kita melakukan studi komperatif pertama ke Banten, Jawa Timur dan besok ke Jawa Barat,” kata Ketua Pansus I Raperda Pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal, Usman Effendi usai rapat pembahasan raperda Pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal diruang Banmus, DPRD Sumsel, Jumat (22/2).
Raperda ini menurutnya, terkait pemberdayaan tenaga kerja lokal, maksudnya lebih menekankan bagaimana jumlah angka pengangguran di Sumsel ini bisa berkurang dengan adanya pemberdayaan tenaga kerja ini.
“ Jadi dipersiapkan dengan pelatihan pelatihan sehingga nanti ditemukan para pencari kerja diperusahaan dan perusahaan wajib memberikan laporan mereka membutuhkan tenaga kerja seperti apa, kita sudah siap, programnya seperti itu,” katanya.
Untuk tenaga kerja asing menurutnya tidak secara spesifik dibahas dalam raperda ini tapi tenaga kerja asing juga akan disinggung untuk bisa berkerja di Sumsel dengan ketentuan ketentuan dan aturan, karena tenaga kerja asing ada undang-undang tersendiri.
“Perda ini spesifik lebih mengatur tenaga kerja lokal kita dan perda ini diharapkan menjadi payung , perda di kabupaten kota terutama tenaga kerja lokal,” katanya.
Dan di perda ini menurut politisi PDIP ini ada kekhususnnya dan muatan lokalnya adalah pemberdayaan tenaga kerja.
“Karena angka penangguran kita ini cukup tinggi, SMA dan SMK itu sangat banyak sekali, tapi karena mereka tidak mempunyai skill sehingga orang luar masuk, sehingga penganggur berpendidikan SMA, SMK ini kita latih dan kita tempatkan magang diperusahaan biar maksimal, sehingga jika perusahaan butuh tenaga kerja apa kita sudah siap dan mereka pihak perusahaan wajib melaporkan butuh tenaga kerja seperti ini, kita sudah siap dengan perda ini,” katanya.#osk