Wagub Sumsel Akui Silpa 2018 Tinggi

Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Mawardi Yahya menghadiri Rapat Paripurna LX (60) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda, menyampaikan tanggapan dan/atau jawaban Gubernur Sumsel terhdap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumsel terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov. Sumsel Tahun Anggaran 2018. Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Muhammad Yansuri, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Senin (1/7).
Palembang, BP
Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Mawardi Yahya menghadiri Rapat Paripurna LX (60) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda, menyampaikan tanggapan dan/atau jawaban Gubernur Sumsel terhdap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumsel terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov. Sumsel Tahun Anggaran 2018. Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Muhammad Yansuri, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Senin (1/7).
Wagub Sumsel mengakui tingginya sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2018 sebesar Rp.680,516 Miliar.
“Dapat dijelaskan bahwa Silpa tersebut dikarenakan adanya kenaikan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) yang telah dianggarkan namun tidak direalisasikan pembayarannya sebesar Rp.91,420 Miliar, pembayaran Dana Bagi Hasil Pajak kepada Pemerintah Kabupaten/Kota atas penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk Triwulan IV Tahun 2018 tidak dapat disalurkan sebesar Rp.346,404 Miliar, sisa belanja yang bersumber dari dana transfer pusat yang belum dilaksanakan sebesar Rp.30,528 Miliar, Silpa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rp.26,114 Miliar, beberapa belanja yang belum dapat dibayarkan karena belum memenuhi syarat administrasi sebesar Rp.36,398 Mlliar, dan eflsiensi belanja pada beberapa kegiatan sebesar Rp.149,652 Miliar,” kata Wagub Sumsel.
. Untuk ke depan Mawardi mengaku akan mengupayakan agar Silpa tidak terlalu besar dan merealisasikan pendapatan dan belanjanya sesuai target yang ditetapkan serta seluruh hak dan kewajiban keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dapat diselesaikan.
Terhadap pencatatan dan sistem penyelesaian hutang dapat dijelaskan bahwa sampai dengan 31 Desember 2018 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan masih membukukan kewajiban/utang yang harus diselesaikan, namun nilai utang tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan Tahun 2017 untuk semua jenis utang, dengan jumlah penurunan sebesar Rp.775.140 Miliar.
Pada Tahun Anggaran 2019 ini telah dialokasikan anggaran untuk penyelesaian semua utang tersebut baik pada APBD lnduk maupun pada rencana APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019 dan pada awal Tahun Anggaran 2019 telah dibayar hutang Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2017 kepada kabupaten/kota sebesar Rp.764,721 Miliar (lunas), sedangkan sisa utang Tahun 2018 akan dibayar pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019.
Terhadap pertanyaan mengenai rendahnya peningkatan aset tetap Tahun Anggaran 2018 dibanding Tahun Anggaran 2017 dapat dijelaskan bahwa pada Tahun 2017 terdapat Proses Pelimpahan Wewenang Urusan Pemerintahan Konkuren atas Personal, Pendanaan, Sarana Prasarana, dan Dokumen (P3D) dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yaitu untuk aset tetap terdapat pelimpahan sebesar Rp.982,581 Miliar dan pada Tahun 2018 terdapat koreksi BPK RI atas kelebihan pencatatan nilai perolehan Jembatan Air Bentayan di Kabupaten Banyuasin pada Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang sebesar Rp.576,149 Miliar.
Terhadap saran untuk lebih kreatif mencari sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor lainnya dan mengoptimalkan sumber-sumber PAD yang ada guna mengurangi ketergantungan atas dana transfer dari Pemerintah Pusat kami sependapat dengan hal tersebut. Untuk itu kami selalu berupaya maksimal menggali potensi penerimaan PAD baik dari sektor pajak daerah, restribusi daerah, pendapatan atas kekayaan yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah guna kemandirian pembiayaan pembangunan. Hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan iklim investasi yang berdaya saing serta pelayanan publik kepada masyarakat yang terjaga kualitasnya dan terjangkau oleh masyarakat.
Terhadap capaian realisasi belanja yang dibawah target, hal ini dapat kami jelaskan bahwa realisasi belanja sebesar Rp. 6.763 Triliun atau hanya 91,07 % dari target anggaran dikarenakan selain efisiensi pelaksanaan belanja juga masih adanya utang belanja daerah yang belum dapat diakui atau dikonversikan sebagai nilai realisasi anggaran belanja.
Menjawab pertanyaan terkait capaian Penerimaan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar 652,86%, dapat dijelaskan karena terdapat realisasi Penerimaan Pendapatan Lainnya dari program berobat gratis (Jamsoskes), yang merupakan penerimaan terhadap lebih bayar perhitungan sharing program berobat gratis dimana pembayaran dari kabupaten/kota kepada Provinsi dilakukan melalui mekanisme kompensasi pembayaran Dana Bagi Hasil Pajak kabupaten/kota Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.30,849 Miliar.
Menjawab pertanyaan terkait capaian realisasi belanja 91,21 % apakah telah dilaksanakan dengan prinsip efisiensi penggunaan anggaran atau dikarenakan faktor Iain, dapat kami jelaskan bahwa kebijakan belanja yang ditetapkan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Tahun Anggaran 2018 telah dilakukan dengan pola pembelanjaan yang proporsional, efisien dan efektif.
Capaian realisasi belanja yang belum mencapai target yang ditetapkan disebabkan eflsiensi pelaksanaan belanja, hal ini juga disebabkan perubahan peraturan atau belum terdapat dasar hukum pelaksanaannya, dan juga adanya belanja yang belum memenuhi syarat administrasi pembayaran.
Wakil Ketua DPRD Sumsel M Yansuri mengatakan, rapat paripurna akan dilanjutkan Jumat (5/7).#osk