Lima Orang Sekeluarga Luka Parah Dibacok Tetangga

Palembang, BP–Diduga karena tersinggung dan ditambah dendam lama, satu keluarga di Jalan KH Azhari, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II Palembang dibacok secara membabi buta oleh tetangganya sendiri, Senin (18/2).
Akibat dari kejadian tersebut, lima korban mengalami luka serius, salah satu di antaranya adalah seorang wanita yang sedang hamil 7 bulan harus dilarikan ke Unit Gawat Darurat RS Muhammadiyah Palembang.
Adapun keenam korban yakni Effendy (55), Sahropi (34), Husni (30), Dessy (36), Fahmi (25) dan korban Hesti Rahayu (34) yang sedang mengandung juga ikut menjadi sasaran pelaku.
Korban Fahmi menuturkan, kejadian berawal saat ayahnya, Effendi berselisih paham dengan Lukman (37), karena awalnya pelaku tak terima disuruh Fahmi memindahkan becak motornya yang dianggap menghalangi jalan.
Kemudian Lukman yang emosi pulang untuk mengambil pedang dan mengajak lima angggota keluarganya, termasuk ayahnya, Sani (60) dengan maksud keluarga korban yang sedang bersantai di depan rumah.
Dengan bekal membawa pedang, parang, pecahan kaca dan linggis para pelaku secara tiba-tiba langsung menyerang keluarga korban secara membabi buta.
“Awalnya satu orang lewat depan rumah kami, bilang awas ye kamu, ini preman dan sekarang mau lewat. Namun kami jawab biaso bae kak. Tiba-tiba mereka ramai menyerang kami,” ujar Fahmi.
Fahmi mengaku bahwa dirinya yang pertama kali diserang. Melihat hal itu keluarganya mencoba melerai. “Waktu keluarga saya coba melerai, juga ikut diserang,” imbuhnya.
Sementara itu Kapolsek SU II Palembang Kompol Yenni Diarti didampingi Kanit Reskrim Ipda Andrean membenarkan kejadian tersebut dan beberapa jam setelah melakukan penyelidikan, pihaknya mengamankan dua dari lima terduga pelaku.
“Saat ini dua terduga pelaku, yakni Lukman dan Sani telah diamankan serta masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan tiga pelaku lain yang identitasnya sudah dikantungi masih dalam pengejaran,” kata Kompol Yenni, Selasa (19/2).
Dirinya melanjutkan, atas perbuatan tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara itu Sani menuturkan, antara keluarganya dan keluarga Efendi memang sudah ada dendam lama dan menurut Lukman, dirinya emosi mendengar pernyataan Fahmi, yang menyebut bahwa becaknya mengganggu jalan.
“Saat itu becak saya tidak menghalangi jalan Fahmi. Becak saya sudah di pinggir, tapi memang dia cari-cari masalah saja,” ucap Lukman. #idz