Gubernur Sumsel Klaim Tak Ada Lagi Angkutan Batubara Jalur Muaraenim-Palembang

16
BP/DUDY OSKANDAR
Gubernur Sumsel H Herman Deru usai rapat paripurna DPRD Sumsel  dengan agenda jawaban Gubernur Sumsel terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel atas penjelasan Gubernur Sumsel terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2019, Senin (19/11).

Palembang, BP

Terkait dengan angkutan batubara yang masih beroperasi di jalan

Kabupaten Muara Enim menuju Kota Prabumulih dan Kota

Prabumulih menuju Kota Palembang,  Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru menjelaskan kalau dirinya   telah menerbitkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara melalui Jalan Umum;

“ Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim, POM II Sriwijaya, Polres Muara Enim, BPTD Wilayah VII Sumsel Babel Kementerian Perhubungan pada tanggal 8-10 November 2018 telah melakukan pengawasan di Kabupaten Muara Enim terhadap angkutan batubara, dan dari hasil pengawasan kondisi real di lapangan tidak terdapat lagi truk angkutan batubara yang  menggunakan jalan umum dari Kabupaten Muara Enim menuju Kota Palembang,” katanya dalam rapat paripurna DPRD Sumsel  dengan agenda jawaban Gubernur Sumsel terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel atas penjelasan Gubernur Sumsel terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2019, Senin (19/11).

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Sumsel Tuding Banyak Perusahaan Batubara Hanya Mengambil Profit

Dalam rapat yang dipimpin Plt Ketua DPRD Sumsel M Yansuri , Deru  menegaskan seluruh angkutan batubara dari tambang diarahkan untuk menggunakan jalan khusus angkutan batubara yang dikelola oleh PT. Titan Infra Energi melalui PT. Servo Lintas Raya sepanjang 110 km dalam keadaan baik.

“ Saya akan buat pergub terkait investasi yang masuk kesini, jika rekan-rekan dewan berkesesuaian kita perdakan  dan berlaku secara umum,” katanya.

Baca Juga:  DPR Tolak Pengelolaan Jembatan Timbang Oleh Pusat

Menurutnya penstopan angkutan batubara bukan dalam arti pemberhentian sopir hanya konversi mobil yang dinilainya tidak sulit,” Kawan kawan pengusaha tambang harus paham dong jika tidak bisa dilalui kendaraan kecil  genti  kendaraan besar, mereka tidak sewa khan , penambang itu bukan investasi dengan membeli  kendaraan , mereka sewa, sewa juga parsial ,” katanya.

Baca Juga:  Angbara Masih Kucing-kucingan di Jalan Nasional, DPRD  Sumsel Minta Ketegasan Gubernur 

        Selain itu jalan khusus batubara tidak di monopoli,” kemarin dua saya setuui orang mau buat jalan khusus, ini sangat di respon, kita buka seluas-luasnya , Lahat-Palembang malah ada yang langsung ke Palembang,” katanya.

Plt Ketua DPRD Sumsel M Yansuri mengatakan, rapat paripurna di skor hingga  Kamis (29/11).#osk

Komentar Anda
Loading...