Fluktuasi Harga Premium Bukan Pelanggaran Konstitusi

Jakarta, BP–Anggota MPR Satya W Yudha mengatakan, mengumumkan kenaikan harga premium yang kemudian dianulir Presiden dengan membatalkan kenaikan BBM jenis premium seharusnya tidak perlu terjadi, sebab setiap tiga bulan pemerintah mengevaluasi harga BBM.
“Fluktuasi harga BBM bukanlah pelanggaran konstitusi. Karena, harga premium berbeda dengan harga Pertamax. Harga Premium masih mendapat subsidi dari pemerintah. Tapi, subsidi bukan diberikan pada market price melainkan pada target. Sedangkan harga Pertamax tidak mendapat subsidi sehingga harga diserahkan kepada pasar,” ujar Satya di ruangan wartawan DPR Jakarta, Senin (15/10).
Menurut Satya, harga premium masih diatur pemerintah. Kalau dilepas ke pasar (market price) seperti Pertamax melanggar UUD NRI Tahun 1945 pasal 33. “Sejak awal pemerintah sudah memiliki kebijakan setiap tiga bulan untuk mengevaluasi. Namun, sejak 2016, kebijakan itu tidak dijalankan lagi, sehingga harga premium tidak mengalami kenaikan hingga saat ini,” kata Satya.
Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaen menyebutkan, kekisruhan kenaikan harga BBM jenis premium karena pemerintah tidak konsisten menjalankan kebijakan evaluasi harga BBM setiap tiga bulan sesuai dengan Perpres 191.
Dikatakan, harga jual premium tidak ekonomis, mengingat produksi lebih tinggi dari harga jual. Harga ekonomi BBM jenis premium saat ini sekitar Rp 9.800. Sedangkan harga jual premium Rp 6.550. “Ada selisih harga Rp3000 yang harus ditanggung Pertamina. Beban yang ditanggung Pertamina ini sesungguhnya adalah subsidi dari APBN, bukan dari BUMN Pertamina” tegas Ferdinand.
“Kerugian Pertamina ini kata dia luar biasa, mencapai puluhan triliun setiap bulan. Dan diperkirakan kalau ini terus terjadi selama tiga bulan, Pertamina akan collaps, apalagi utang Pertamina mencapai Rp 150 triliun.
Ferdinand mengatakan, ada yang tidak sesuai konstitusi, karena beban subsidi yang seharusnya ditanggung pemerintah, menjadi beban badan usaha (Pertamina). Ini seharusnya tidak boleh. #duk.