Guru Honor K2 di 15 Kabupaten Kota Di Sumsel Tidak Bisa Ikut Test CNPS Jalur Khusus

50
BP/IST
Askweni

Palembang, BP

 

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Askweni  menilai ternyata guru honorer K2  di Sumsel hanya Palembang  dan Banyuasin yang bisa ikut tes CNPS jalur khusus.

Tapi untuk  guru honor K2 di 15 kabupaten dan  kota di Sumsel  tidak bisa ikut test karena  BKD  tidak melaporkan hasil verifikasi ke BKN pusat.

“ Jadi  guru honor K2 harus ikut ikut test  jalur  umur  yang persaingan sangat ketat dan testnya  berat karena ada dua test,” katanya, Rabu (10/10).

Baca Juga:  Lowongan CPNS untuk 1.500 Dosen

Dia menilai ada kelaian BKD kabupaten kota dimana Bupati/walikota di 15 kabupaten kota ini  belum tentu tahu kabar ini , makanya dia meminta bupati dan walikota  menegur kepala BKDnya masing-masing kenapa tidak urus guru honor K2 ini dan tidak melakukan verifiaksi guru honor K2 sehingga hilang hak-hak merka , karena saat mereka  daftar di online  di tolak.

Baca Juga:  16 Karyawan PT Maju Mix Dinyatakan Positif Urine Mengandung Methamphetamine

“Kita mendorong komisi V dan Komisi I DPRD Sumsel untuk memanggil  Kepala BKD Sumsl dan  pihak terkait , kenapa Palembang bisa dan Banyuasin bisa tapi kenapa yang lain tidak ,” katanya.

Kepala Dinas Pendidikan  Sumsel Widodo  membantah kabar tersebut  menurutnya, itu hanya isu nasional.

Menurutnya, hingga kini Gubenur  Sumsel tengah memperjuangkan aspirasi guru honor K2 ke pusat dengan tuntutan  agar tidak pembatasan usia CPNS  guru honor K2  dan  harapannya agar Bupati dan Walikota  menerbitkan terbitkan SK honor dan tunjangan daerah .

Baca Juga:  Jadwal Verifikasi Berkas dan Tes SKD CPNS Kemenkumham

Soal usia  pihaknya sudah mengirmkan surat  ke Presiden dan Menpan agar menjadi perhatian dan diperjuangkan  harapannya jangan melihat usia tapi masa kerja yang sudah lama.

“Soal SK dan tujangan daerah akan ikuti aturan yang ada dan akan disampaikan ke Menpan agar PP 48 di revisi atau di cabut agar daerah bisa  mengSKkan,” katanya. #osk

Komentar Anda
Loading...