18 September, Alex Noerdin Lantik 7 Bupati Dan Walikota Di Sumsel

Gubernur Sumsel H Alex Noerdin
Palembang, BP
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel ) H Alex Noerdin segera melantik 7 dari 9 kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2018 lalu.
Dari hasil rapat menindaklanjuti telegram Dirjen Otda Kemendagri RI, Gubernur Sumsel H Alex Noerdin SH akan melantik Bupati/Wabup Empatlawang, Muaraenim, Banyuasin lalu Walikota/Wawako Pagaralam, Prabumulih, Palembang dan Lubuk Linggau
Kabag Protokol Drs Iwan Gunawan Syaputra, M.Si membenarkan adanya kabar bakal adanya pelantikan ini.
“Lihat sikon (situasi dan kondisi). Kalau SK sudah selesai, iya. Coba tanya Biro Otda Pemprov Sumsel Pak Darul,” kata Kabag Protokol Drs Iwan Gunawan Syaputra, M.Si, Jumat (7/9).
Sedangkan Bupati Empatlawang Terpilih H Joncik Muhammad SSi MM, Jumat (7/9) membenarkan hal tersebut.
“Hasil rapat, Pak Alex yang bakal.melantiknya. Tanggal 18 September 2018 untuk 7 daerah di Griya Agung. Empatlawang, Muaraenim, Banyuasin, Lubuklinggau Pagaralam, Prabumulih, Palembang. Sedangkan Lahat November 2018, dan OKI Januari 2019.” Kata Joncik.
Namun menurut Joncik pastinya dipersilahkan di tanyakan kepada pihak Pemprov Sumsel.
“Insya Allah nanti setelahnya di Empatlawang gelar syukuran,” kata Joncik.
Hal senada juga dikatakan Bupati Banyuasin terpilih H Askolani Jasi SH MH yang mengaku telah mendapat informasi bakal adanya pelantikan di Griya Agung.
“Itu hasil keputusan bapak gubernur, bahwa kita akan dilantik di Griya Agung 18 September ini. Belum ada pemberitahuan secara resmi.” Katanya.
“Ini kita dapat hasil komunikasi Plh Sekda Banyuasin Bapak H Senen Har dengan Sekda Provinsi Pak H Nasrun Umar. Kalau soal SK sekadar informasi yang kita dapat itu katanya sudah ada,” kata Askolani.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banyuasin ini menyatakan bakal menggelar syukuran berupa pengajian dan dzikir munakif menghadirkan KH Muzakizah dari Jember sekaligus merayakan tahun baru Islam, 30 September 2018 di rumah dinas.
Berdasarkan telegram Dirjen Otda Kemendagri RI, DR Sumarsono MDM tanggal 3 September 2018 No: T.131/7011/OTDA berdasarkan ketentuan pasal 164, pasal 164A dan pasal 200A UU No 10 Tahun 2016 telah memuat pengaturan pelaksanaan pelantikan kepala daerah/wakil kepala daerah secara serentak dan serentak bertahap. #osk